Tampilkan postingan dengan label KAJIAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KAJIAN. Tampilkan semua postingan
Cuplikan video saat tayangan beriman(doc.pribadi 2015)
[elfaqir17]-Heboh, sosial media digemparkan dengan adanya fatwa yang dikeluarkan oleh salah satu Ustadz/ Ustadzah Artis di Indonesia. Dalam sebuah program TV bertajuk “Berita Islam Masa Kini” di salah satu televisi nasional, Ustadz/ Ustadzah Artis fenomenal selaku pembawa acara program itu menyatakan keharaman amaliah ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) mengirim atau menghadiahkan bacaan Qur’an Surat Al-Fatihah untuk mayit.

Ustadzah Artis fenomenal, sebutlah namanya ZM, berfatwa membacakan Quran Surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah meninggal adalah perbuatan bid’ah (sesat) karena tidak dilakukan oleh Rasulullah. Sementara itu, Ustadz Artis fenomenal yang lain, katakanlah inisial TW, di televisi dan waktu yang sama juga membenarkan dan menguatkan fatwa Ustadzah Artis ZM tersebut. Dikatakan oleh Ustadz Artis TW itu bahwasanya mengirim Al-Fatihah untuk orang yang telah meninggal itu tidak ada dalilnya dan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah.

Entahlah apa yang ada pada pikiran Ustadzah Artis ZM dan Ustadz Artis TW itu sehingga bisa dengan mudahnya menyalahkan amaliah ahlussunah yang banyak dilakukan oleh mayoritas umat Islam di seluruh dunia.

Menanggapi fatwa “nyeleneh” ini, Wakil Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya yang juga Mantan Ketua LBM NU Surabaya dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Ustadz Muhammad Ma’ruf Khozin ikut angkat bicara. Dalam akun Facebooknya, beliau menyatakan keheranannya. Alumni Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo, Kediri ini menyatakan entah sejak kapan kirim Al-Fatihah tidak sampai padahal di masa ulama Madzhab dahulu bacaan Al-Fatihah sampai, kok kata Ustadz/ Ustadzah Artis TV di zaman sekarang tidak sampai. Beliau pun mengungkapkan salah satu dalil amaliah sampainya pahala bacaan Quran Surat Al-Fatihah untuk mayit menurut pendapat madzhab Hanbali:

وقال أحمد بن محمد المروذي frown emotikon سمعت أحمد بن حنبل رحمه الله يقول : إذا دخلتم المقابر فاقرءوا بفاتحة الكتاب والمعوذتين وقل هو الله أحد واجعلوا ثواب ذلك لأهل المقابر فإنه يصل إليهم… (مطالب اولي النهى من الحنابلة)

“Al-Marwadzi berkata bahwa ia mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah Al-Fatihah, Al-Falaq dan An-Nas, serta al-Ikhlas. Jadikan pahalanya untuk ahli kubur, maka akan sampai kepada mereka” (Mathalib Uli al-Nuha, madzhab Hanbali).
Sebagaimana pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, ulama-ulama Salafi pun berpendapat yang sama tentang sampainya pahala bacaan Qur’an, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Al-Utsaimin, dan Nashiruddin Al-Albani. Tapi anehnya para pengikut ulama Salafi seperti Ustadz Artis TW dan Ustadzah Artis ZM menyelisihi pendapat ulama yang dianutnya.

CUPLIKAN TRANSKIP PERCAKAPAN FATWA USTADZ/ USTADZAH ARTIS FENOMENAL
Berikut adalah cuplikan transkip percakapan dan rekaman video fatwa Ustadz Artis TW dan Ustadzah Artis ZM yang menghebohkan:

=============awal cuplikan==============

Ustadzah Artis ZM: “… Pembahasan yang sangat penting dan menarik buat saya, karena terus terang saya baru tahu sekarang kalau yang namanya Al-Fatihah, saya sering banget membacakan surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah meninggal biasanya habis shalat tapi ternyata Rasulullah tidak menjalankannya“.

Ustadz Artis TW: “Nah itu dia… Poin yang paling penting sebenarnya yang harus kita benarkan adalah ada dua syarat diterimanya amalan oleh Allah Ta’ala. Yaitu yang pertama ikhlas, dan yang kedua sesuai dengan anjuran Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Nah ini dia ketika ada yang menyampaikan sesuatu kita harus tanya dulu ada dalilnya atau nggak begitu ya. Nah ini juga hak kita sebagai para jamaah misalnya berdiri di suatu majelis dengan ustadz, ya ustadz kalau membaca Al-Fatihah setelah eh.. ada untuk mengirim untuk orang yang telah meninggal ataupun setelah shalat baca Fatihah dan kita ada punya hak untuk bertanya kepada ustadz, ustadz afwan kira-kira ada dalilnya begitu? (Ustadzah ZM menyahut: Dalilnya apa?). Nah balik lagi supaya kita menuntut ilmu, kan menuntut ilmu wajib ya, dan ini menjadikan kita sebagai seorang muslim dan muslimah yang semakin berilmu dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.

Ustadzah Artis ZM: “Jangan sampai ketika melakukan sesuatu dengan niat yang baik tapi justru kita malah melakukan bid’ah“.

=============akhir cuplikan==============

PENDAPAT ULAMA SALAFI TENTANG SAMPAINYA PAHALA BACAAN AL-QUR’AN KEPADA MAYIT

Ulama rujukan Salafi, Ibnu Taimiyah, berkata di dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa juz 24 halaman 367:

وأما القراءة والصدقة وغيرهما من أعمال البر فلا نزاع بين علماء السنة والجماعة في وصول ثواب العبادات المالية كالصدقة والعتق كما يصل إليه أيضا الدعاء والاستغفار والصلاة عليه صلاة الجنازة والدعاء عند قبره. وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل إليه

“Adapun bacaan Al-Quran, shodaqoh dan ibadah lainnya termasuk perbuatan yang baik dan tidak ada pertentangan dikalangan ulama ahlussunnah wal jamaah bahwa sampainya pahala ibadah amaliah seperti shodaqoh dan membebaskan budak. Begitu juga dengan doa, istighfar, shalat dan doa di kuburan. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, shalat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit”.

Bahkan Ibnu Taimiyah juga menyebutkan bahwa pendapat yang mengatakan pahala bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit adalah pendapat dari Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal. Berikut ini adalah perkataan beliau dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa:

وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل إليه فقد ثبت في الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: {من مات وعليه صيام صام عنه وليه} وثبت أيضا: {أنه أمر امرأة ماتت أمها وعليها صوم أن تصوم عن أمها} . وفي المسند عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لعمرو بن العاص: {لو أن أباك أسلم فتصدقت عنه أو صمت أو أعتقت عنه نفعه ذلك} وهذا مذهب أحمد وأبي حنيفة وطائفة من أصحاب مالك والشافعي

“Para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, shalat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit. Karena diriwayatkan bahwa nabi pernah bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dan dia punya hutang puasa maka boleh bagi walinya untuk berpuasa atas si mayit”. Dan ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah dan beberapa ulama Malikiyah dan Syafiiyah”.

Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, ulama rujukan pengikut Salafi yang lain juga mengatakan bahwa pahala bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit. Hal ini beliau jelaskan di dalam kitab Ar-Ruh halaman 122:

هذه النصوص متظاهرة على وصول ثواب الأعمال إلى الميت إذا فعلها الحي عنه وهذا محض للقياس فإن الثواب حق للعامل فإذا وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك كما لم يمنع من هبة ماله في حياته وإبرائه له من بعد موته وقد نبه النبي بوصول ثواب الصوم الذي هو مجرد ترك ونية تقوم بالقلب لا يطلع عليه إلا الله وليس بعمل الجوارح على وصول ثواب القراءة التي هي عمل باللسان تسمعه الأذن وتراه العين بطريق الأولى. ويوضحه أن الصوم نية محضة وكف النفس عن المفطرات وقد أوصل الله ثوابه إلى الميت فكيف بالقراءة التي هي عمل ونية بل لا تفتقر إلى النية فوصول ثواب الصوم إلى الميت فيه تنبيه على وصول سائر الأعمال. والعبادات قسمان مالية وبدنية وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصدقة قال على وصول ثواب سائر العبادات المالية ونبه بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب سائر العبادات البدنية وأخبر بوصول ثواب الحج المركب من المالية والبدنية فالأنواع الثلاثة ثابتة بالنص والاعتبار. وبالله التوفيق ( كتاب الروح لابن القيم الجوزية, ص : 122

“Dalil-dalil ini sangat jelas sekali bahwa amal ibadah itu sampai kepada mayit jika yang melakukan adalah orang yang masih hidup. Jika orang itu menghadiahkan pahalanya buat saudaranya maka pahalanya sampai seperti sampainya pahala puasa sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi. Allah telah menyampaikan pahala puasa bagi mayit maka begitu juga dengan pahala bacaan. Ibadah itu dibagi menjadi dua. Yaitu ibadah maliyah dan ibadah badaniyah. Sungguh Allah telah menjelaskan tetang sampainya pahala ibadah maliyah seperti shodaqoh dan pahala badaniyah seperti puasa dan begitu juga pahala haji yang merupakan ibadah badaniyah sekaligus ibadah maliyah. Dan hal ini berdasarkan nash-nash yang ada”.

Sementara itu Al-Utsaimin juga mengatakan hal yang sama bahwa pahala bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit. Hal ini beliau jelaskan di dalam majmu fatawa dan wa rosail beliau sebagai berikut:

الناس على قولين معروفين: أحدهما: أن ثواب العبادات البدنية من الصلاة والقراءة ونحوهما يصل إلى الميت كما يصل إليه ثواب العبادات المالية بالإجماع وهذا مذهب أبي حنيفة وأحمد وغيرهما وقول طائفة من أصحاب مالك والشافعي وهو الصواب لأدلة كثيرة ذكرناها في غير هذا الوضع. والثاني: أن ثواب العبادة البدنية لا يصل إليه بحال وهو المشهور عند أصحاب الشافعي ومالك. ( مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين .ج 7 / ص 159

“Ada dua pendapat diantara ulama: yang pertama bahwa pahala ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit sebgaimana sampainya pahala ibadah maliyah. Dan ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama Syafiiyah dan Malikiyah. Dan ini adalah pendapat yang benar berdasarkan dalil-dalil. Pendapat yang kedua mengatakan tidak sampainya ibadah badaniyah. Dan ini pendapat masyhur Imam Syafiiy dan Imam Malik”.

Sedangkan ulama Salafi lainnya, Nashiruddin Al-Albani, berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit jika yang membacanya adalah seorang anak yang menghadiahkan pahalanya untuk orang tuanya. Adapun bacaan Al-Quran yang dibaca oleh orang lain maka tidak sampai pahalanya. Berikut perkataan beliau dalam salah satu sesi tanya jawab:

قال الشيخ الألباني : إذا كان الذي يقرأ القران هو الولد للموتى سواء كان أبا او اما فهذه القراءة تنفع وأما من سوى الأولاد فلا تنفع قراءتهم

“Berkata Al-Albani: “Jika yang membacaAl-Quran itu adalah seorang anak untuk bapak dan ibunya maka bacaanya bermanfaat bagi si mayit. Adapun jika orang lain yang membacanya maka tidak bermanfaat bacaan mereka itu bagi si mayit”.

tonton videonya :


[elfaqir17]-Dalam kitab Alala karangan Muhammad Abu Basyir Ar-Romawi
Dijelaskan bahwa seorang peserta didik harus mempunyai etika yang benar terhadap guru agar dapat tercapainya ilmu yang manfaat, karena di dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa seorang peserta didik tidak akan mendapatkan ilmu yang manfaat kecuali dengan enam syarat yang harus dilengkapi, adapun enam syarat tersebut adalah :

1.    Ceardas kemammpuan untuk menangkap ilmu, bukan berarti IQ harus tinggi walaupun dalam mencari ilmu IQ yang tinggi sangat menentukan sekali, asal akalnya mampu menangkap ilmu berarti sudah memenuhi syarat pertama ini, berbeda dengan orang yang tidak mempunyai akal maka sulitlah mereka dalam memperoleh ilmu yang manfaaat, akal kita laksana pedang semakin sering diasah dan dipergunakan maka akan semakin mengkilat dan tajam, begitu pula akal kita semakin sering digunakan untuk berfikir dan mengaji  maka akal tersebut akan semakin tajam daya tangkapnya.

2.    Semangat, artinya sungguh-sungguh dengan bukti ketekunan, karena ilmu  terutama ilmu agama merupakan suatu ilmu yang mulia yang tidak akan mudah diperoleh kecuali dengan bersungguh-sungguh

3.    Sabar, artinya selalu tabah menghadapi cobaan dan ujian dalam mencari ilmu, karena orang yang mencari ilmu adalah orang yang mencari jalan lurus menuju penciptanya, oleh karena itu godaan pasti selalu ada padanya.

4.    Biaya, artinya orang yang menuntut ilmu memerlukan biaya seperti juga setiap manusia yang hidup memerlukannya, biaya disini hanya sebatas biaya primer saja yang meliputi sandang, pangan dan papan secukupnya.

5.    Petunjuk guru, artinya orang yang mencari ilmu harus ada gurunya tidak boleh belajar sendiri, karena ilmu agama merupakan warisan dari para nabi yang turun menurun hingga kepada umat-umatnya, jadi ilmu yang sekarang kita peroleh merupakan ilmu yang bersambung kepada nabi dan sampai kepada Allah SWT.

6.    Waktu yang lama, artinya orang yang mencari ilmu memerlukan waktu yang lama dan mempunyai target yang dicapai.

Dijelaskan pula bahwa seoarang murid terhadap guru harus mempunyai sifat tawadhu dan selalu mendahulukan apa yang menjadi perintahnya, karena gurulah yang telah mendidik kita pada rohani, ibarat bejana tanpa suatu isi tentu tidak akan berarti apa-apa, dan disinilah posisi guru yaitu mengsisi bejana tersebut.

Dalam kitab Ta'limul Muta’alim karangan Imam Az-Zarnuji dijelaskan bahwa etika yang harus dimilki oleh peserta didik adalah: mempunyai keniatan semata-mata hanya kepada Allah dalam mencari ilmu, memilih guru yang lebih alim dan wira'i serta lebih tua usianya, mengagungkan ilmu dan ulama serta memuliakan dan menghormati guru, rajin dan tekun serta memiliki cita-cita yang mulia.

Zakiyah Drajat dalam bukunya Metodik Khusus Pengajaran Islam, dijelaskan bahwa hal-hal yang harus diperhatikan peserta didik kepada guru adalah: selalu senantiasa patuh dan hormat kepada perintah guru, bersikap tawadhu, serta sopan dan hormat kepada guru dalam bergaul.

Ahmad Nailul Athor mengutarakan dalam skripsinya yang berjudul Kewajiban Peserta Didik dalam Proses Belajar Mengajar (telaah terhadap pemikiran Az-Zarnuji dan Al-Ghozali) bahwa seorang peserta didik harus mempunyai kode etik yang mencerminkan pribadi peserta didik yang terpuji diantaranya niat yang mulia dalam belajar, memilih guru, dan memiliki cita-cita yang mulia.(Alif Masduqi)
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Pembaca yang dirahmati Allah, sebelumnya kita telah membahas tentang “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan”. Pada minggu ini, kita akan membahas tentang “Keutamaan wanita sholehah”. Mari kita simak baik-baik, semoga bermanfaat.

Pertanyaan : Apa saja hadist-hadist yang menerangkan keutamaan wanita sholehah?
Jawab : Hadist yang menerangkan keutamaan wanita sholehah sangat banyak seperti dalam kitab “hadzihi hiya zaujati” li Abi Ahmad Rahimahullah juz 1 halaman 6 ; Rasulullah bersabda :
من رزقه الله امرأة صالحة فقد أعانه على شطر دينه فليتق الله في الشطر الثاني (رواه الحاكم وصححه)
“Seseorang yang diberikan rizqi oleh Allah berupa perempuan sholehah maka sungguh Allah telah menolong sebagian agamanya dan bertaqwalah kepada Allah bagian yang kedua” (H.R Hakim dan mensohihkannya)

Dalam kitab Ihya ulumiddin juz 2 halaman 22; ini (hadist diatas) adalah isyarah bahwa sesungguhnya keutamaan isyarah tersebut untuk menjaga dari perbedaan, terkhusus mafsadah (kerusakan). Seakan-akan perkara yang merusak agama seseorang pada umumnya ada 2, yaitu farji (kemaluan) dan perut. Maka sungguh cukup salah satu dari dua sumber kerusakan tersebut dengan menikah.
Imam Mawardi dalam kitabnya “al-hawi kabir” juz 9 halaman 596;
وقد روى ابن المبارك عن سعيد بن ابي سعيد عن ابيه عن ابي هريرة , قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :خير النساء امرأة إذا نظرت إليها سرتك, وإذا أمرت أطاعتك , وإذا غبت عنها حفظتك في مالها ونفسها
“Diriwayatkan dari Ibnu mubarak, dari Sa’id bin Abi Sa’id, dari Bapaknya, dari Abu Hurairah, berkata : Rasulullah SAW bersabda : Sebaik-baiknya perempuan adalah perempuan yang ketika kamu melihatnya ia membahagaiakanmu, saat kamu memerintahnya ia mentaatimu, dan saat kamu tidak ada maka ia akan menjaga harta dan dirinya.”

Wallahul muwaffiq ila aqwamitthoriq
Ihdinashshirothol mustqim
Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Oleh : Al-Faqir al-Dho'if Hamzah Alfarisi, (Biologi / KMNU IPB).
Assalamu alaikum Wr. Wb.

Pembaca yang dirahmati Allah, mingu lalu kita telah membahas tentang hukum Pelayanan Perempuan terhadap suaminya (Baca : Wanita Sholehah dan Laki-laki Sholeh ke-2). Pada minggu ini, kita akan membahas tentang .Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. InsyaAllah tulisan ini akan terbit setiap minggu sekali pada hari selasa. Semoga bemanfaat.

Pertanyaan : Apakah wajib bagi istri mentaati suaminya, jika suaminya memerintahkan perkara yang maksiat?

Jawab : Tidak wajib bagi istri mentaati suaminya dalam hal kemaksiatan.
Tetapi hukumnya Haram, karena tidak ada kemaksiatan bagi mahkluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq (Allah). Seperti dalam kitab Riyadhlus Sholihin li Muhammad bin sholih bin Muhammad al-Ustaimin Juz 1 halaman 332 : Firman Allah Taala :
الرجال قَوَّامُون عَلَى النسآء
"Kaum lelaki menjadi pemimpin terhadap kaum wanita" Qs. An-Nisa 34. Beliau menjelaskan, bahwasannya laki-laki itu berhak memerintah, mengatur dan mengarahkan istrinya. Dan wajib bagi istri untuk mentaati suaminya kecuali suami memerintahan untuk berbuat maksiat. Jika suami memerintahkan hal yang maksiat maka tidak perlu didengarkan dan ditaati. Karena tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah.

Wallahul muwaffiq ila aqwamitthoriq
Ihdinashshirothol mustqim
Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Al-Faqir al-Dhoif Hamzah Alfarisi, (Biologi / KMNU IPB).
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Setelah kemarin kita membahas tentang Perempuan yang Sholehah (Baca : Kajian Wanita Sholehah dan Laki-laki Sholeh ke- 1). Sekarang kita akan membahas tentang “Pelayanan Perempuan terhadap suaminya”. Sebagai seorang Istri tentunya tidak bisa tidak mengetahui pelayanan yang baik dan benar menurut islam kepada suaminya, langsung saja kita mulai ;

Pertanyaan : Apakah wajib pelayanan perempuan terhadap suaminya?

Jawab : 

Wajib bagi seorang perempuan melayani suaminya, Syaikh As-Syankithi al-Hanbali berkata ; termasuk pelayanan terhadap suami yaitu pelayanan urusan rumah suami, dimana suami merasa senang, ridha, dan merasa bahwasannya hak suami telah dijaga dan kemashlahatan suami juga dijaga. Sehingga Suami merasa puas.
Seperti dalam “Durusu umdatil fiqhi” karangan Syaikh As-Syankithi al-Hanbali juz 7 halaman 359; Sebagian dari hak-hak istri atas suami, yaitu hak-hak pelayanan jasmani. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menciptakan perempuan dan menjadikannya kekhususan yang baik untuk memenuhi keperluan rumah, mengurusi rumah, dan memperhatikan urusan rumah. Maka jika perempuan telah melayani keperluan rumah yang semestinya maka suami akan senang, ridha, dan merasa bahwasannya hak suami dan kemashlahatannya telah dijaga. Sehingga Suami merasa puas.
Wallahul muwaffiq ila aqwamitthoriq
Ihdinashshirothol mustqim
Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Al-Faqir al-Dho’if Hamzah Alfarisi, KMNU IPB.
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Segala puji milik Allah yang berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia : “Kaum lelaki menjadi pemimpin terhadap kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebagian kamu atas lainnya dan juga karena mereka telah menafkahkan harta mereka. Maka wanita-wanita yang shalehah ialah yang taat lagi memelihara diri di balik belakang karena Allah telah memelihara mereka (Surah An-Nisa’ 34). Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan atas nabi kita Muhammad SAW yang bersabda “Barang siapa yang diberikan rizki oleh Allah berupa wanita yang sholihah maka sungguh Allah telah menolongnya atas separuh agamanya (HR. Hakim) dan atas keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga hari kiamat.

Amma ba’du, Tulisan ini insyaAllah akan menguraikan tentang “Permasalahan-permasalahan seputar wanita sholihah dan lelaki sholih” dari kitab “al-masail fi maratin sholihatin wa marin sholihin” yang menjelaskan perihal yang berhubungan dengan wanita sholihah dan lelaki sholeh dengan penjelasan dari al-Qur’an, hadist-hadist dan perkataan ulama. Kitab ini dikarang oleh Ulama kita K.H Ahmad Yasin Asymuni.

Sesuai hadist nabi diatas, maka mengetahui tentang ciri-ciri dan karakter seorang wanita sholihah sangatlah penting. Bagaimana seandainya kita menjawab pertanyaan : Siapa wanita yang sholihah?? Tentunya untuk menjawab ini bukan perkara mudah. Do’akan semoga risalah ini bisa istiqomah sehingga dapat dijelaskan secara gamblang siapa wanita yang sholihah itu sebenarnya. Risalah ini akan kami desain dengan bentuk Tanya jawab. Langsung saja, sebagai berikut :

Wanita Sholehah
Pertanyaan : Siapa wanitah sholehah itu?
Jawab : Wanita sholehah adalah wanita yang taat lagi memelihara diri di balik belakang karena Allah telah memelihara mereka (Surah An-Nisa’ 34).

Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan firman Allah “qonitatun” (taat)?
Jawab : Yang dimaksud qonitatun (taat) adalah selalu menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah ta’ala dan memenuhi hak-hak suaminya. Syaikh Abdullah bin Sholih al-fauzan al-Hanbali berkata Sesungguhnya istri yang sholehah yaitu istri yang bisa menjadi (1) penolong bagi suaminya atas terbentuknya keluarga yang baik, (2) membangun keluarga yang fadhil (utama), (3) penolong bagi suami atas urusan agama dan urusan dunianya, (4) menunjukkan sikap yang menyenangkan bagi suami, menenangkan dan membahagiakan dalam kehidupan suamiya. 

Seperti dalam kitab “Mafaatihul ghoib” karya Imam Fahrur Rozi juz 10 halaman 71 ; “yang taat lagi memelihara diri di balik belakang ada dua wajah, yang pertama, “qonitatun” (taat) maksudnya mentaati Allah. Sedangkan “hafidzotun lil ghoib” (memelihara diri di balik belakang) maksudnya memenuhi hak-hak suami, tentunya dengan mendahulukan hak-hak Allah kemudian memenuhi hak-hak suami. Wajah yang kedua, keadaan perempuan itu adakalanya saat hadirnya suami dan saat tidak hadirnya suami. Adapun saat hadirnya suami seperti yang telah Allah berikan persifatan yaitu qonitatun”, sedangan asal dari lafad “qunut” yaitu keberlanjutan (kontinyu) taat, yang secara makna berarti memenuhi hak suami. Dhohirnya ini adalah ikhbar (pemberitaan), kalaupun tidak sesungguhnya yang dimaksud ialah perintah untuk taat. Ketahuilah sesungguhnya tidak ada perempuan yang sholehah kecuali taat kepada suaminya, karena sesungguhnya Allah berfirman : “Wanita-wanita sholehah adalah wanita yang taat

Pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan “hafidzotun lil ghoib” (memelihara diri di balik belakang)?

Jawab : Yang dimaksud “hafidzotun lil ghoib” yaitu memelihara diri di balik belakang ada beberapa wajah, (1) menjaga dirinya dari zina, (2) menjaga harta suami dari kehilangan (3) menjaga rumah suami dari perkara yang tidak layak, (4) menjaga air suami (mani) dalam rahimnya dan tidak menggugurkannya, seperti dalam kitab “Mafaatihul ghoib” karya Imam Fahrur Rozi juz 10 halaman 71.

Pertanyaan : Apa yang dimaksud firman Allah “bima hafizhallah”?

Jawab : Dalam kitab al-Hawi al-Kabir karya Imam Mawardi juz 9 halaman 596 : Lafad “bima hafizhallah” ada dua ta’wil, (1) yang dimaksud adalah penjagaan Allah atas wanita-wanita sholehah sehingga menjadi wanita-wanita sholehah, ini adalah perkataan ‘Atho. (2) Dengan perkara yang telah Allah wajibkan atas suami-suaminya berupa mahar dan nafkah, sehingga menjadi wanita-wanita yang terjaga, ini perkataan ar-Zajjaj.
Demikian pembahasan tentang wanita sholihah. Apabila ada kesalahan mohon koreksinya, karena manusia adalah tempat salah dan lupa. Adapaun pembahasan selanjutnya insyaAllah tentang “Pelayanan perempuan terhadap suaminya”.

Wallahul muwaffiq ila aqwamitthoriq
Ihdinashshirothol mustqim
Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Al-Faqir al-Dho’if Hamzah Alfarisi, KMNU IPB.
[Jepit-Santri]-Forum Muktamar Ke-33 NU di Jombang pada awal Agustus 2015 lalu membahas perihal "Khashaish Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyyah" atau Aswaja Perspektif NU pada sidang komisi bahtsul masail diniyah maudhu’iyyah. Materi ini dibahas di masjid utama pesantren Tambakberas Jombang yang dipimpin oleh KH Afifuddin Muhajir. Berikut ini rumusannya.
Khashaish Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdhiyah
Islam sebagai agama samawi terakhir memiliki banyak ciri khas (khashaish) yang membedakannya dari agama lain. Ciri khas Islam yang paling menonjol adalah tawassuth, ta’adul, dan tawazun. Ini adalah beberapa ungkapan yang memiliki arti yang sangat berdekatan atau bahkan sama. Oleh karena itu, tiga ungkapan tersebut bisa disatukan menjadi “wasathiyah”. Watak wasathiyah Islam ini dinyatakan sendiri oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an,

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

“Dan demikian (pula) kami menjadikan kamu (umat Islam), umat penengah (adil dan pilihan), agar kamu menjadi saksi atas seluruh manusia dan agar Rasul (Muhammad SAW) menjadi saksi atas kamu.” (QS. Al-Baqarah;143)

Nabi Muhammad SAW sendiri menafsirkan kata وَسَطًا dalam firman Allah di atas dengan adil, yang berarti fair dan menempatkan sesuatu pada tempatnya. Perubahan fatwa karena perubahan situasi dan kondisi, dan perbedaan penetapan hukum karena perbedaan kondisi dan psikologi seseorang adalah adil.Selain ayat di atas, ada beberapa ayat dan hadits yang menunjukkan watak wasathiyah dalam Islam, misalnya firman Allah:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)

Dalam firman-Nya yang lain,

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. Al-Isra’: 110)

Sementara dalam hadits dikatakan,

خَيْرُ اْلأُمُوْرِ أَوْسَاطُهَا

“Sebaik-baik persoalan adalah sikap-sikap moderat.”

Mirip dengan hadits di atas adalah riwayat,

وَخَيْرُ اْلأَعْمَالِ أَوْسَطُهَا وَدِيْنُ اللهِ بَيْنَ الْقَاسِىْ وَالْغَالِىْ

“Dan sebaik-baik amal perbuatan adalah yang pertengahan, dan agama Allah itu berada di antara yang beku dan yang mendidih.”

Wasathiyyah yang sering diterjemahkan dengan moderasi itu memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: Pertama, keadilan di antara dua kezhaliman (عدل بين ظلمين) atau kebenaran di antara dua kebatilan (حق بين باطلين), seperti wasathiyah antara atheisme dan poletheisme. Islam ada di antara atheisme yang mengingkari adanya Tuhan dan poletheisme yang memercayai adanya banyak Tuhan. Artinya, Islam tidak mengambil paham atheisme dan tidak pula paham poletheisme, melainkan paham monotheisme, yakni paham yang memercayai Tuhan Yang Esa. Begitu juga wasathiyyah antara boros dan kikir yang menunjuk pada pengertian tidak boros dan tidak kikir. Artinya, Islam mengajarkan agar seseorang di dalam memberi nafkah tidak kikir dan tidak pula boros, melainkan ada di antara keduanya, yaitu al-karam dan al-jud. Allah berfirman;

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67)

Kedua, pemaduan antara dua hal yang berbeda/berlawanan. Misalnya, (a). wasathiyyah antara rohani dan jasmani yang berarti bahwa Islam bukan hanya memerhatikan aspek rohani saja atau jasmani saja, melainkan memerhatikan keduanya. Wasathiyyah antara nushûs dan maqâshid. Itu berarti Islam tak hanya fokus pada nushûs saja atau maqâshid saja, melainkan memadukan antara keduanya. (b). Islam pun merupakan agama yang menyeimbangkan antara `aql dan naql. Bagi Islam, akal dan wahyu merupakan dua hal yang sama-sama memiliki peranan penting yang sifatnya komplementer (saling mendukung antara satu sama lain). Kalau diibaratkan dengan pengadilan, akal berfungsi sebagai syahid (saksi) sementara wahyu sebagai hakim, atau sebaliknya, yakni akal sebagai hakim sementara wahyu sebagai syahid. (c).  Islam menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat, antara individu dan masyarakat,  antara ilmu dan amal, antara ushul dan furu’, antara sarana (wasilah) dan tujuan (ghayah), antara optimis dan pesimis, dan seterusnya.

Ketiga, realistis (wâqi’iyyah). Islam adalah agama yang realistis, tidak selalu idealistis. Islam memunyai cita-cita tinggi dan semangat yang menggelora untuk mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan hukumnya, tapi Islam tidak menutup mata dari realitas kehidupan yang–justru–lebih banyak diwarnai hal-hal yang sangat tidak ideal. Untuk itu, Islam turun ke bumi realitas daripada terus menggantung di langit idealitas yang hampa. Ini tidak berarti bahwa Islam menyerah pada pada realitas yang terjadi, melainkan justru memerhatikan realitas sambil tetap berusaha untuk tercapainya idealitas. Contoh wasathiyyah dalam arti waqi’iyyah ini adalah pemberlakuan hukum ‘azîmah dalam kondisi normal dan hukum rukhshah dalam kondisi dharurat atau hajat.

Watak wasathiyyah dalam Islam Ahlussunnah wal Jama’ah tercermin dalam semua aspek ajarannya, yaitu akidah, syariah, dan akhlaq/tasawwuf serta dalam manhaj. Dalam jam’iyyah Nahdlatul Ulama sebagai bagian dari golongan Ahlussunnah wal Jama’ah, watak wasathiyyah tersebut antara lain terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:

1. Melandaskan ajaran Islam kepada Al-Qur’an dan As-sunnah sebagai sumber pokok dan juga kepada sumber-sumber sekunder yang mengacu pada Al-Qur’an dan As-sunnah seperti ijma’ dan qiyas.

2. Menjadikan ijtihad sebagai otoritas dan aktifitas khusus bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang tidak mudah untuk dipenuhi. Sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat-syarat ijtihad, tidak ada jalan lain kecuali harus bermazhab dengan mengikuti salah satu dari mazhab-mazhab yang diyakini penisbatannya kepada ashabul madzahib. Namun, Nahdlatul Ulama membuka ruang untuk bermadzhab secara manhaji dalam persoalan-persoalan yang tidak mungkin dipecahkan dengan bermadzhab secara qauli.

Pola bermadzhab dalam NU berlaku dalam semua aspek ajaran Islam; aqidah, syariah/fiqh, dan akhlaq/tasawwuf, seperti dalam rincian berikut: (a). Di bidang syariah/fiqh, Nahdlatul Ulama mengikuti salah satu dari madzhab empat, yaitu madzhab Imam Abu Hanifah, Madzhab Imam Malik ibn Anas, madzhab Imam Muhammad bin Idris as-Syafii dan madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. (b). Di bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan madzhab Imam Abu Manshur al-Maturidi. (c). Di bidang akhlaq/tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Baghdadi dan madzhab Imam Abu Hamid al-Ghazali.

3. Berpegang teguh pada petunjuk Al-Qur’an di dalam melakukan dakwah dan amar makruf nahi mungkar, yaitu dakwah dengan hikmah/kearifan, mau’izhah hasanah, dan mujadalah bil husna.

4. Sebagai salah satu wujud dari watak wasathiyyah dengan pengertian al-waqi’iyyah (realistis), Nahdlatul Ulama menghukumi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan Pancasila sebagai dasarnya sebagai sebuah negara yang sah menurut pandangan Islam dan tetap berusaha secara terus menerus melakukan perbaikan sehingga menjadi negara adil makmur berketuhanan Yang Maha Esa.

5. Mengakui keutamaan dan keadilan para shahabat Nabi, mencintai dan menghormati mereka serta menolak dengan keras segala bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap mereka apalagi menuduh mereka kafir.

6. Tidak menganggap siapapun setelah Nabi Muhammad saw sebagai pribadi yang ma’shum (terjaga dari kesalahan dan dosa).

7. Perbedaan yang terjadi di kalangan kaum muslimin merupakan salah satu dari fitrah kemanusiaan. Karena itu, menghormati perbedaan pendapat dalam masa`il furu`iyyah-ijtihadiyah adalah keharusan. Nahdhatul Ulama tak perlu melakukan klaim kebenaran dalam masalah ijtihadiyyah tersebut.

8. Menghindari hal-hal yang menimbulkan permusuhan seperti tuduhan kafir kepada sesama muslim, ahlul qiblah.

9. Menjaga ukhuwwah imaniyyah-islamiyyah di kalangan kaum muslimin dan ukhuwwah wathaniyyah terhadap para pemeluk agama-agama lain. Dalam konteks NU, menjaga ukhuwwah nahdliyyah adalah niscaya terutama untuk menjaga persatuan dan kekompakan seluruh warga NU.

10. Menjaga keseimbangan antara aspek rohani dan jasmani dengan mengembangkan tasawwuf `amali, majelis-majelis dzikir, dan sholawat sebagai sarana taqarrub ilallah di samping mendorong umat Islam agar melakukan kerja keras untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. (Red Alhafiz K)

----------------------------------------------
Sumber : NU Online
Assalamualaikum wr.wb. Saya Imas, ingin bertanya mengenai qadlā puasa karena nifas. Apakah sama dengan qadlā' puasa karena haid ataukah harus bayar fidyah? Kalau boleh tahu fidyah itu gimana
Jawaban :
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Terimakasih semoga keberkahan senantiasa tercurah kepada kakak.

Adapun pertanyaan kakak mengenai qadla' puasa karena nifas maka cara dan ketentuannya sama dengan qadla' puasa karena haid. Yakni dengan puasa kafarat dihari yang lain. Demikian ketentuan dalam madzhab Imam Syafi'i.

Jika tidak mampu membayar dengan puasa kafarat maka hendaknya membayar fidyah. Fidyah ini berupa memberi makan orang miskin atau setara dengan satu mud makanan pokok  untuk kadar sehari puasa yang ditinggalkan.

Wallahu a'lam
Oleh : Adhli Alkarni  (Staff bagian Kajian dan Dakwah Aswaja, Depnas Litbang KMNU Nasional)
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut