Tampilkan postingan dengan label TULISAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TULISAN. Tampilkan semua postingan
Salah seorang ulama Nusantara, Syekh al-‘Alamah Kiai Ali Ma’shum al-Jokjawi, dalam kitabnya “Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah” menyatakah bahwa menghibahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah persoalan khilafiyah yang diperdebatkan di kalangan ulama. Demikian juga apakah pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah itu sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia? Ini juga persoalan khlafiyah.
 
Namun Syekh Ali Ma’shum menjelaskan kepada kita bahwa pendapat ulama yang membolehkan hibah atau hadiah pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal dunia itu didasarkan atas dalil dalil yang kuat. Demikian juga pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah itu juga akan sampai kepada orang yang telah meninggal dunia.

Syekh Ali Ma’shum menukil penjelasan Ibnu Taimiyah, yang menyatakan bahwa “Sesungguhnya orang yang telah meninggal dunia mendapatkan manfaat dari bacaan al-Qur’an, sebagaimana manfaat yang diperolehnya dari ibadah maliyah (yang berkaitan dengan harta) seperti sedekah.

Penjelasan lain, Ibnu Qoyyum dalam kitab “Ar-Ruh” menyatakan bahwa hadiah yang paling utama diberikan kepada mayyit atau orang yang telah meninggal dunia adalah sedekah, bacaan istighfar dan doa, serta ibadah haji untuknya. Dinyatakan juga bahwa bacaan surat Al-Fatihah dan ayat-ayat Al-Qur’an yang dihadiahkan akan sampai pahalanya kepada orang yang sudah meninggal tersebut.
Membacakal Al-Qur’an kepada orang yang meninggal dunia adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Bahkan di dalam kitab Fathul Qadir yang menukil hadits riwayat Sahabat Ali karramallahu wajhah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ مَرَّ عَلَى الْمَقَابِرِ وَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ إِحْدَى عَشْرَةَ مَرَّةً ، ثُمَّ وَهْبَ أَجْرَهُ لِلأَمْوَاتِ أُعْطِيَ مِنَ الأَجْرِ بِعَدَدِ الأَمْوَاتِ
Barangsiapa melewati pemakaman kemudian ia membaca surat al-ikhlas sebanyak sebelas kali yang pahalanya dihibahkan kepada semua orang yang sudah meninggal dunia di pemakaman itu, maka ia akan mendapatkan pahala sebanyak jumlah orang yang dmakamkan di pemakaman itu.

Demikianlah penjelasan Syekh Ali Ma’shum secara panjang lebar. Beliau juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW dari Abu Huroiroh berikut ini.

مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَأَلْهَاكُمْ التَّكَاثُرُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي جَعَلْت ثَوَابَ مَا قَرَأْت مِنْ كَلَامِك لِأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كَانُوا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Barangsiapa memasuki komplek pemakaman kemudian ia membaca surat al-Fatihah, lalu surat al-ikhlas, lalu surat at-takatsur, kemudian ia mengatakan bahwa saya memberikan pahala bacaan tersebut kepada para ahli kubur dari kalangan orang mukmin laki-laki dan perempuan, maka mereka semua para ahli kubur akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT.

Wallahu A'lam

A. Khoirul Anam

NU Online
oleh : Gus Mus
 
Aku pergi Tahlil, kau bilang amalan jahil 
Aku baca Shalawat Burdah, kau bilang itu Bid’ah 
Lalu aku harus bagaimana…??? 

Aku Bertawassul dengan baik, kau bilang aku Musyrik 
Aku ikut Majelis Dzikir, kau bilang aku Kafir
Lalu aku harus bagaimana…??? 

Aku Shalat pakai Lafadz Niat, kau bilang aku Sesat 
Aku mengadakan Maulid, kau bilang tak ada Dalil yang Valid 
Lalu aku harus bagaimana…??? 

Aku Gemar Berziarah, kau bilang aku Alap-Alap Berkah 
Aku mengadakan Selamatan, kau bilang aku Pemuja Setan 
Lalu aku harus bagaimana…??? 

Aku pergi Yasinan, kau bilang itu tak Membawa Kebaikan 
Aku ikut Tasawuf Sufi, malah kau suruh aku Menjauhi 

Ya Sudahlah, aku ikut kalian 

Kan kupakai Celana Cingkrang, agar kau senang 
Kan kupanjangkan Jenggot, agar dikira berbobot 
Kan kuhitamkan Jidat, agar dikira Ahli Ijtihad 
Aku kan sering Menghujat, biar dikira Hebat 
Aku kan sering Mencela, biar dikira Mulia 
Ya Sudahlah Aku pasrah pada Tuhan Yang kusembah

Sumber : ID Line Islam Nusantara
Qulul qulub
Qulul qulubi
Ilal habibi tammilu … x2
Wama’i biza lika shaahidun
Shaahidun wa dalilu
Ammad dalilu iza zakhartum ul Muhammadan
Sarath dum ‘ul arsyikina at tarsilu
Hazal Rasulullah
Hazal Rasulullah
Hazal Mustaffa
Haza li Rabbil Alamina Khaliluq

Reff#1
al-Madad, al-Madad,
al-Madad! Ya Rasul Allah!
al-Madad, al-Madad,
al-Madad! Ya Habib Allah!
════════════
Robbi faj’al mujtama’nâ
Ghôyatuh khusnul khitâmi
Wa’thinâ mâ qod sa-alnâ
Min ‘athôyâ kal jisâm
(back to #1)
════════════
Wakrimil arwaha minnâ
Billiqô khoiril anâm
Wablighil mukhtâro ‘annâ
Min sholâtin wa salâm
(back to #1)
════════════

Reff#2
Madad, Madad, Madad 2x
Madad! Ya Rasul Allah!
Madad, Madad, Madad 2x
Madad! Ya Habib Allah!
════════════
Sidi Sahiba al-hadra
‘akrima minka bi nazra
Sidi ya aba az-Zahra
wa al-Qasim wa ‘Abdi-Llah
(back to #2)
════════════
Sidi Anta al-habib
bi zikrik qalbi yatib
Sidi hasha yakhib
man laza bi Rasul’Llah
(back to #2)
════════════
Sidi Anta al-Mukhtar
bi-majik tujla l-qadar
Sidi ajirna min ‘n-nar
bi jahik ya Rasul Allah
(back to #2)
════════════
Ya Rabbi bihim wabi
aalihim,
‘Ajjil binnashri wa bil
faraji…3x

(elfaqir17)

Oleh Umar A.H.
Akhir-akhir ini banyak perdebatan muncul tentang “islam nusantara” yang jadi tema besar Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, pada 1 - 5 Agustus mendatang. Sebagian pakar setuju dengan konsep tersebut, namun tidak sedikit yang meragukan (baca : sinis) dengan gagasan tersebut karena dianggap bagian dari rangkaian proses sekularisasi, liberisasi pemikiran Islam yang telah digelorakan sejak tahun 80-an oleh Nurcholis Madjid dan Abdurrahman Wahid.

Sebagian lagi menilai bahwa gagasan Islam Nusantara juga berpotensi besar untuk memecah-belah kesatuan kaum Muslim, sehingga akan muncul istilah Islam Nusantara, Islam Amerika, Islam Australia, dan sebagainya. Gagasan Islam nusantara disinyalir akan memicu sikap saling menonjolkan kedaerahannya didalam eksistensinya ber-Islam. Seperti cara membaca Qur’an dengan langgam Jawa yang akan memunculkan berbagai egoisme Islam yang bersifat kedaerahan seperti gaya baca Sunda, Batak, Makassar, Aceh, Palembang.

Bagi pengusung ide “islam nusantara”, - sebagaimana dikatakan oleh Moqsith Ghazali- Ide Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah doktrin Islam. Ia hanya ingin mencari cara bagaimana melabuhkan Islam dalam konteks budaya masyarakat yang beragam. Islam nusantara bukan sebuah upaya sinkretisme yang memadukan Islam dengan "agama Jawa", melainkan kesadaran budaya dalam berdakwah sebagaimana yang telah dilakukan oleh pendahulu kita walisongo. Islam nusantara tidak anti arab, karena bagaimanapun juga dasar-dasar islam dan semua referensi pokok dalam ber-islam berbahasa Arab.

Terlepas dari perbedaan prespektif di atas, untuk memahami istilah islam nusantara  -bagi kami orang awam-, tidak diperlukan pembahasan yang jlimet, ruwet bin ndakik-ndakik sebagaimana yang dipaparkan oleh para cendekiawan, kiai, professor, tetapi dengan memahami kata dari term islam nusantara yang mana terdiri dari dua kata yang digabung menjadi satu, atau dalam kamus santri dinamakan idhafah yaitu penyandaran suatu isim kepada isim lain sehingga menimbulkan makna yang spesifik, kata yang pertama disebut Mudhaf (yang disandarkan) sedang yang kedua Mudhaf ilaih (yang disandari).

Imam ibnu malik, pakar nahwu dari Andalusia spanyol menyatakan :
نُوناً تَلِي الإعْرَابَ أو تَنْوِينَا # ممّا تُضِيفُ احْذِفْ كَطُورِ سِينَا
وَالثَّانِيَ اجْرُرْ وانو من أَوْ فِي إذا # لَمْ يَصْلُحِ الّا ذَاكَ وَالّلامَ خُذَا
لِمَا سِوَى ذَيْنِكَ واخصص أولا # أو أعطه التعريف بالذي تلا
Terhadap Nun yang mengiringi tanda i’rob atau Tanwin dari pada kalimah yg dijadikan Mudhaf, maka buanglah! demikian seperti contoh: thuuri siinaa’
Jar-kanlah! lafazh yg kedua (Mudhof Ilaih). Dan mengiralah! makna MIN atau FI bilamana tidak pantas kecuali dengan mengira demikian. Dan mengiralah! makna LAM
pada selain keduanya (selain mengira makna Min atau Fi). Hukumi Takhshish bagi lafazh yg pertama (Mudhaf) atau berilah ia hukum Ta’rif sebab lafazh yg mengiringinya (Mudhaf Ilaih

Dari teori di atas dapat dipahami bahwa istilah islam nusantara merupakan gabungan kata islam yang berarti agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad serta kata nusantara yang dalam KBBI merupakan nama bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia, penggabungan ini bertujuan untuk mencapai makna yang spesifik. Namun penggabungan kata ini masih menyisakan berbagai pemahaman, karena sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Malik diatas, bahwa penggabungan (idhafah) harus menyimpan Huruf Jar (harf al-hafd) yg ditempatkan antara Mudhaf dan Mudhaf Ilaih untuk memperjelas hubungan pertalian makna antara Mudhaf dan Mudhaf Ilaih-nya. Huruf-huruf simpanan tersebut berupa MIN, FI dan LAM.

Peng-Idhafah-an dengan menyimpan makna huruf MIN memberi faidah Lil-Bayan (penjelasan) apabila Mudhaf Ilaih-nya berupa jenis dari Mudhaf. Teori ini tidak bisa di aplikasikan pada susunan Islam nusantara karena nusantara bukan jenis dari kata islam, jika dipaksakan akan memunculkan pemahaman bahwa islam nusantara merupakan islam min (dari) Nusantara, toh pada kenyataannya Islam hanya satu yaitu agama yang dibawa oleh Rasul akhir zaman.

Peng-Idhafah-an dengan menyimpan makna huruf LAM berfaidah Kepemilikan atau Kekhususan (Li-Milki, Li-Ikhtishash). Memahami dengan teori ini akan memunculkan takhsis dalam terhadap islam, islam untuk orang nusantara, realitanya islam agama yang universal, bukan agama yang khusus golongan atau bangsa tertentu.

Sedangkan Idhafah dengan menyimpan makna huruf  FI berfaidah Li-Dzarfi apabila Mudhaf Ilaih-nya berupa Dzaraf  bagi lafazh Mudhaf. Teori ini merupakan yang paling tepat digunakan dalam memahami term islam nusantara, karena sebagaimana disebut di atas kata nusantara merupakan nama bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia, artinya Islam Fi Nusantara, agama islam yang berada dinusantara, yaitu agama islam yang dibawa oleh Nabi yang diimani oleh orang-orang nusantara. Makna kata islam disini tidak tereduksi karena di-idhafah-kan dengan kata nusantara, karena hubungan antara Mudhaf-Mudhaf ilaih disini sebatas menunjukan spesifikasi tempat atas Mudhaf ilaih.

Dari uraian singkat diatas, dapat dipahami bahwa term Islam Nusantara bukan merupakan upaya me-lokal-kan islam, atau bahkan membuat “agama” Islam Nusantara akan tetapi usaha dalam memahami dan menerapkan islam tanpa mengesampingkan tempat islam di imani dan dipeluk.

Wa Allahu ‘Alam bi al-Shawab

Umar A.H, santri ndeso
[elfaqir17]-Muktamar NU, di Yogyakarta, 1989. Kiai Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh dengan penampilannya yang (sangat) sederhana mau memasuki gedung acara. Beliau, seperti biasa, datang tepat waktu bahkan sebelum acara dimulai.

Sebelumnya, Banser yang menjadi penjaga gedung telah dikasih kabar kalau Kiai Sahal bakal rawuh. Dalam bayangan Banser yang sama sekali belum pernah bertemu maestro fiqh sosial itu, Kiai Sahal adalah sosok kiai yang gagah, dikawal pendereknya, dan memakai sorban melilit kepala.

Begitu Kiai Sahal rawuh dengan penampilannya yang bersahaja, Banser curiga, ini jelas tak sesuai ekspektasi dan bayangan mereka.

“Bapak siapa?”

“Saya Sahal.”

Si Banser menatap lekat-lekat pria di depannya, dari ujung kaki hingga pucuk kepala. Kesimpulannya, pria di depannya ini menurut Banse yang berjaga bukan Kiai Sahal Mahfudh. Wong kiai kok penampilannya nggak meyakinkan begitu." Pikir Banser tersebut

“Oh, jadi begini pak. Mungkin bapak bisa nunggu di luar gedung dulu ya pak…” si Banser ini bermaksud mengusir Kiai Sahal dengan halus.

Di dalam gedung, panitia ketar-ketir menunggu Kiai Sahal yang nggak juga tiba. Salah seorang panitia akhirnya bertanya ke Banser apakah ada pria bernama Sahal mau masuk. “Ya, kang. Ada, tadi. Orang biasa saja. Kayaknya bukan kiai. Wong nggak pakai sorban di kepalanya gitu.”

“Aduh, mati aku.” sahut panitia yang langsung melesat mencari Kiai Sahal di sekitar gedung dan menemukannya duduk santai bersama penjual dawet!

“Lha wong tadi nggak boleh masuk sama Banser dan diminta nunggu di sekitar gedung, ya wis. Saya manut sama Banser.” jawab Kiai Sahal sambil tersenyum. (Rijal MZ)

sumber: Fans page Dukung NU Mendirikan TV NU Nusantara
Oleh : KH. Abdurrahman Wahid

Sarjana X yang baru menamatkan studi di luar negeri pulang ke tanah air. Delapan tahun ia tinggal di negara yang tak ada orang muslimnya sama sekali. Di sana juga tak satu pun media massa Islam mencapainya.

Jadi pantas  sekali  X terkejut ketika kembali ke tanah air. Di mana saja ia berada, selalu dilihatnya ekspresi kemarahan orang muslim. Dalam khotbah Jum'at yang didengarnya seminggu sekali. Dalam majalah Islam dan pidato para mubaligh dan da'i. Terakhir ia mengikuti sebuah lokakarya. Di sana diikutinya dengan bingung uraian seorang ilmuan eksata tingkat top, yang menolak wawasan ilmiah yang diikuti mayoritas para ilmuwan seluruh dunia, dan mengajukan 'teori ilmu' pengetahuan Islam ' sebagai alternatif.
Bukan penampilan alternatif itu sendiri yang merisaukan sarjana yang baru pulang itu, melainkan kepahitan kepada wawasan ilmu pengetahuan moderen yang terasa di sana. Juga idealisasi wawasan Islam yang juga belum jelas benar apa batasannya bagi ilmuwan yang berbicara itu.
Semakin jauh X merambah 'rimba kemarahan' kaum muslimin itu semakin luas dilihatnya wilayah yang dipersengketakan antara wawasan ideal kaum muslimin dan tuntutan modernisasi. Dilihatnya wajah berang dimana-mana: di arsip proses pelarangan cerpen Ki Panji Kusmin Langit Makin Mendung. Dalam desah napas  putus asa dari seorang aktivis organisasi Islam ketika ia mendapati X tetap saja tidak mau tunduk kepada keharusan  menempatkan 'merk Islam' pada kedudukan tertinggi atas semua aspek kehidupan. X bahkan melihat wajah kemarahan itu dalam serangan yang tidak kunjung habis terhadap 'informasi salah' yang ditakuti  akan menghancurkan Islam. Termasuk semua jenis ekspresi diri, dari soal berpakaian hingga Tari Jaipongan.
Walaupun  gelar Doktor diperolehnya dalam salah satu cabang disiplin ilmu-ilmu sosial, X masih dihadapkan pada kepusingan memberikan penilaian atas keadaan itu. Ia mampu memahami sebab-sebab munculnya gejala 'merasa terancam selalu' yang demikian itu. Ia mampu menerangkannya dari mulut dari sudut pandangan ilmiah, namun ia tidak mampu menjawab bagaimana kaum muslimin sendiri dapat menyelesaikan sendiri 'keberangan' itu menyangkut aspek ajaran agama yang paling inti. Diluar kompetensinya, keluhnya dalam hati.
Karena itu diputuskannya untuk pulang kampung asal, menemui pamannya yang jadi kiai pesantren. Jagoan ilmu fiqh ini disegani karena pengakuan ulama lain atas ketepatan keputusan agama yang dikeluarkannya. Si 'paman kiai' juga merupakan perwujudan kesempurnaan perilaku beragama di mata orang banyak.
Apa jawab yang diperoleh X ketika ia mengajukan 'kemusykilan' yang dihadapinya itu? "Kau sendiri yang tidak tabah, Nak. Kau harus tahu, semua sikap yang kau anggap kemarahan itu adalah pelaksanaan tugas amar ma'ruf nahi munkar," ujar sang paman dengan kelembutan yang mematikan. "Seharusnya kaupun bersikap begitu pula, jangan lalu menyalahkan mereka".
Terdiam tidak dapat menjawab, X tetap tidak menemukan apa yang dicarinya. Orang muda ini lalu kembali ke ibu kota. Mencari seorang cendekiawan muslim kelas kakap, siapa tahu  dapat memberikan jawaban yang memuaskan hati. Dicari yang moderat, yang dianggap mampu menjembatani antara formalisme agama dan tantangan dunia modern kepada agama.
Ternyata lagi-lagi kecewa,"Sebenarnya kita harus bersyukur mereka masih mengemukakan gagasan alternatif parsial ideologis terhadap tatanan yang ada!" demikian jawaban yang diperolehnya. Ia tidak mampu mengerti mengapa kemarahan  itu masih lebih baik dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi.
Orang muda yang satu ini tercenung tanpa mampu merumuskan apa yang seharusnya ia pikirkan. Haruskah pola berpikirnya diubah secara mendasar, mengikuti keberangan itu sendiri?
Akhirnya, ia diajak  seorang kawan seprofesi untuk menemui seorang guru tarekat. Dari situlah ia memperoleh kepuasan. Jawabannya ternyata sederhana saja. "Allah itu Maha Besar. Ia tidak perlu memerlukan pembuktian akan kebesaran-Nya. Ia Maha Besar karena Ia ada. Apa yang diperbuat orang atas diri-Nya, sama sekali tidak ada pengaruhnya atas wujud-Nya dan atas kekuasaan-Nya.
Al-Hujwiri mengatakan: bila engkau menganggap Allah ada karena engkau merumuskannya, hakikatnya engkau menjadi kafir. Allah tidak perlu disesali kalau ia "menyulitkan" kita. Juga tidak perlu dibela kalau orang menyerang hakikat-Nya. Yang ditakuti berubah adalah persepsi manusia atas hakikat Allah, dengan kemungkinan kesulitan yang diakibatkannya."
Kalau diikuti jalan pikiran kiai tarekat itu, informasi dan ekspresi diri yang dianggap merugikan Islam sebenarnya tidak perlu 'dilayani'. Cukup diimbangi dengan informasi dan ekspresi diri yang "positif konstruktif". Kalau  gawat cukup dengan jawaban yang mendudukan persoalan secara dewasa dan biasa-biasa saja. Tidak perlu dicari-cari.
Islam perlu dikembangkan, tidak untuk dihadapkan kepada serangan orang. Kebenaran Allah tidak akan berkurang sedikit pun dengan adanya keraguan orang. Maka iapun tenteram. Tidak lagi merasa bersalah berdiam diri. Tuhan tidak perlu dibela, walaupun juga tidak menolak  dibela. Berarti atau tidaknya pembelaan, akan kita lihat dalam perkembangan di masa depan.

-------------------------------------------------
Sumber: muslimedianews.com
Oleh : Rahmat Basuki
Muktamar ke-33 NU di Jombang sudah usai. Gegap gembita muktamar dengan dinamikanya sudah kembali pada khittah masing-masing. Ide dan gagasan tentang AHWA yang sempat bikin gaduh dunia pesantren pun disepakati dan hasilnya pun sudah diketahui. Kini, publik pun tinggal menunggu struktur pengurus PBNU periode 2015-2020 yang gosipnya akan segera diumumkan akhir bulan Agustus 2015.

Selain tentang AHWA, sesungguhnya untuk intern organisasi NU, dalam muktamar di Jombang Jawa Timur juga ada keputusan yang krusial dan sempat menjadi perdebatan panjang di beberapa banom NU. Salah satunya keputusan masuknya Kopri dan PMII menjadi bagian dari badan otonom NU.

Kegelisahan ini sangat wajar dan lumrah terjadi karena dalam AD/ART NU selain menjelaskan tentang definisi badan otonom, tugas dan tanggung jawab juga menentukan level badan otonom. Uniknya, ada duplikasi peraturan antara AD/ART NU dan PD/PRT badan otonom yang sama tapi berbeda dalam menafsirkannya. Hal-hal demikian perlu mendapatkan perhatian dan pengawalan dari PBNU agar tidak bias dan multi tafsir yang bertentangan.

Tahun Momentum 

Selain NU, Dalam waktu dekat, beberapa badan otonom NU akan menyelenggarakan kongresnya. Paling dekat adalah Fatayat NU pada September 2016 ini yang akan diikuti oleh badan otonom NU lain seperti IPNU-IPPNU, GP Ansor, dan Muslimat NU. Momentum ini harus mampu dikawal dengan baik oleh semua unsur yang mempunyai keperdulian terhadap NU menuju NU sebagai organisasi modern. Ini penting, sebagaimana muktamar, Kongres adalah forum tertinggi bagi badan otonom, yang salah satunya adalah perubahan PD/PRT. Mungkin tidak bisa menyesuikan 100% dengan keputusan muktamar tapi harus ada menyelarasan secara bertahap menuju harapan ideal sebagaimana hasil muktamar. Pengawalan ini dilakukan agar tidak muncul kesan banom-banom NU berjalan masing-masing tanpa terkendali dengan baik.

Momentum ini adalah kesempatan langka atau mustahil akan ada pada masa yang akan datang akan baik jika digunakan untuk  untuk menyusun ulang badan otonom sebagai jejang kaderisasi NU. Momentum ini harus digunakan untuk menyusun pola kaderisasi, pola komunikasi, jenjang kaderisasi dan distribusi kader antar badan otonom agar lebih elegan dan dinamis. Apalagi, PMII dan KOPRI- jika sesuai dengan hasil muktamar-masuk dan menjadi bagian integral dari level kaderisasi formal dalam tubuh NU.

Kita harus mampu menata pola komunikasi yang baik antara IPNU dengan PMII, IPPNU dengan KOPRI serta jenjang Fatayat NU da GP Ansor. Jika hal ini bisa berjalan dengan baik dengan fokus pada karakter masing-masing, maka NU akan lebih mudah dalam menopang perjalanan organisasi. NU tinggal fokus pada isu-isu nasional dan internasional yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan anggotanya. Hal ini penting dilakukan karena NU dengan Islam Nusantaranya sedang berusaha fokus mengubah cintra Islam yang humanis, egaliterian dan dapat diterima oleh semua pihak. Bukan Islam ISIS –meski sumuk- yang selama ini menghiasi media-media dengan segala keburukannya.

*Wasekjend PP IPNU dan dosen tetap UNU Lampung

NU Online
Oleh Khairi FuadySebagai sebuah corak keberagamaan yang bercita-cita untuk menjadi role model kiblat Islam rahmatan lil’alamin di dunia, Islam Nusantara tentu masih sangat memerlukan kritik. Kritik adalah salah sebuah sarana untuk meneguhkan Islam Nusantara secara konseptual. Karena tanpa kritik, kita tidak akan bisa mendeteksi sejauh mana penerimaan masyarakat terhadap term yang mendadak nge-pop akhir-akhir ini.

Namun tampaknya, semakin Islam Nusantara mengudara, betul bahwa ada adagium yang mengatakan semakin tinggi pohon maka semakin kencang angin menerpa, rupanya Islam Nusantara pada perjalanannya bukan cuma diterpa oleh berbagai kritikan, tetapi juga berbagai tanggapan sarkastis dan propaganda negatif sebagai sebuah paham yang dituding sesat dan menyesatkan.
Ironisnya, hal ini bukan hanya berasal dari kalangan yang belum paham atau memang awam mengenal istilah ini. Akan tetapi juga datang dari berbagai tokoh populis seperti Mamah Dedeh –mamahnya ibu-ibu pengajian televisi, Habib Rizieq Shihab – Pucuk Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) , Dokter Hamid Fahmi Zarkasyi–mahaguruyang menjadi referensi baku kawan-kawan kajian INSISTS, sampai selebritas twitter Hadidz Ary yang mencitrakan diri sebagai murobbi-nya gerakan Indonesia Tanpa JIL.

Tanpa tedeng aling-aling, di depan jamaah pengajian subuh dan disaksikan oleh seluruh pemirsa ANTV suatu pagi, Mamah Dedeh mengatakan “Coret Islam Nusantara” yang secara otomatis statemen beliau tersebut langsung dikutip dan disebar-luaskan oleh media-media yang notabene sempat masuk list BNPT sebagai media “radikal”. Lebih ekstrem lagi, Habib Rizieq tampak niatbangetuntuk menghantam Islam Nusantara ini hingga beliau meluangkan waktu untuk membuat propaganda di media bahwa JIN (Jemaat Islam Nusantara – istilah yang sesungguhnya beliau bikin sendiri) adalah sebuah gerakan yang harus ditumpas eksistensinya di negeri ini lantaran pahamnya sesat dan menyesatkan, lengkap dengan pointer-pointer yang beliau inventarisir sebagai dalil atau dalih bahwa Islam Nusantara ini memang sesat. Ah yang beneer?

Sebagai sebuah tulisan populer, saya ingin mengajak segenap pembaca untuk terlebih dahulu merenggangkan urat saraf masing-masing sebelum lebih jauh menyimak. Saya hanya ingin menggaransi terlebih dahulu bahwa tulisan ini nantinya tidak akan se-galak artis twitter bernama Hafidz Ary yang dengan serampangan mengatakan bahwa corak Islam Nusantara yang dirintis para ulama dan segenap awliyaa di negeri ini adalah produk rintisan kaum Islam Liberalis. Hafidz semacam melakukan jurus mabuk hingga pura-pura lupa bahwa liberalisme Islam di negeri ini adalah gerakan yang nge-pop belakangan bahkan tergolong impor, atau bahasa kerennya biasa disebut transnasional. Sedangkan Islam Nusantara adalah corak keberagamaan yang telah lama menyatu dengan urat nadi bangsa Indonesia.

Saya juga akan berusaha untuk tidak menjadi se-gegabahustadz beken bernama Felix Siauw yang mengatakan bahwa “Nasionalisme tidak ada dalam Islam”, lalu kemudian kepleset lidah berfatwa menghalalkan VCD bajakan karena “segala sesuatu di dunia ini milik Allah”, lalu mengharamkan akifitas selfie dan ternyata beliau juga suka selfie, dan yang paling menggelikan adalah mengkampanyekan Hijab Syar’ie ala beliau sendiri hingga kemudian diketahui ternyata beliau juga jualan jilbab.

Bismillah. Akhi, don’t be amazed too much, jangan latah!, Islam Nusantara bukan paham kok, bukan pula ajaran, apalagi mazhab baru yang mencoba peruntungan untuk numpang tenar di bumi Indonesia ini. Islam Nusantara adalah model keberagamaan yang sejak lama menjadi model dakwahnya para Kyai di Jawa, para Buya di Sumatera, para Tuan Guru di Kalimantan, dan para Gurutta di Sulawesi. Islam Nusantara adalah Islam yang ketika harus berhadapan dengan The Old Establishing Beliefs– seperti Hinduisme di Indonesia, maka dengan lentur tidak menjadikan sapi sebagai hewan kurban karena sapi adalah hewan yang mulia menurut kepercayaan masyarakat Hindu. Para awliyaa kala itu paham bahwa Islam cukup selow dengan memperbolehkan kerbau dan kambing sebagai substitute animal (baca; pemain cadangan) untuk dikurbankan. Dan ini Islami banget, kok. Toh dulu juga al-Qur`an ketika melarang minum khamr juga metodenya bertahap. Awalnya dengan menyatakan bahwa di dalam khamr terdapatitsmun kabiir (dosa besar) dan jugamanaafi’ linnaas(manfaat untuk manusia), hanya saja dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Lalu kemudian memrintahkan jangan melaksanakan shalat dalam keadaan mabuk, hingga pada akhirnya baru mengharamkan khamr secara tegas. Metode semacam ini dalam istilah Arab disebut dengan tadriijiyyan, atau step by step.
Islam Nusantara adalah Islam yang mengerti lokalitas sehingga masyarakat Islam Banjar sangat akrab dengan tradisi baaruhan, di Jawa ada tradisi slametan, bahkan muslim yang sudah meninggal dunia pun diurus sampai seratus hariannya dan diperingati setiap tahunnya. Islam Nusantara juga mengerti psikologis masyarakat untuk berkesenian hingga dikenal tradisi maulidan, barzanjian, diba’an, dan lain-lain.

Kesemua contoh di atas adalah ke-khasan tersendiri bagi corak keberislaman di Indonesia, yang jika digali lebih dalam adalah identitas kearifan lokal atau local wisdom itu sendiri. Karena sejatinya identitas inilah yang mahal, identitas ke-Islaman dan ke-Indonesiaan. Maka sudi lah kiranya kita belajar dari Kyai Haji Hasyim Asy’ary yang bertahun-tahun mengaji di Mekkah tapi mind set-nya tidak pernah ter-Arab-kan. Sudi pula lah kiranya kita menengok sejarah Wapres legenda kita Mohammad Hatta yang belajar di Belanda tapi tidak ter-barat-kan. Beliau bahkan masyhur dengan gagasan ekonomi koperasinya, hingga gagasan politik luar negeri Mendayung di atas Dua Karang-nya yang sampai hari ini menjadi khas kebijakan luar negeri Indonesia yang nonblock dan nonafiliate. Dan sejarah menjadi saksi bagaimana beliau tetap hidup Islami dengan sifat qana’ah-nya hingga sampai akhir hayatnya tidak mampu membeli sepatu bermerek Bally.
Terakhir, Islam Nusantara tidak pernah anti Arab seperti yang dituduhkan Habib Rizieq. Tapi Islam itu sendiri bukanlah Arabisme karena memang spiritnya universal. Turun sebagai agama langit (samawi), tapi eksistensinya membumi. Bahkan kalau mau jujur, para ulama, Kyai, dan Tuan Guru itu kurang ngerti Arab apa coba? Dari dulu juga buku-buku wajib di Pesantren adalah kitab-kitab berbahasa Arab. Bukan sekadar gombal dan retoris untuk menjadi Arabissampai urusan ngobrol dan ngopi saja harus menyapa dengan akhi dan ukhti.

Islam Nusantara juga tidak pernah anti-barat, karena prinsip dasarnya adalah memungut hikmah darimana pun sumbernya. Hikmah adalah milik orang Islam yang tercecer. Karenanya, Islam Nusantara sangat menghargai tradisi dan sekaligus juga terbukadengan modernitas. Kaidah fikih populernya; “al muhaafazhah alal qadiim al shaalih, wal akhdzu bil jadiid al ashlah”. Pijakan historis yang kokoh, dan kemampuan merespon masa depan dengan tangkas. Inilah yang disebut dengan prinsip, identitas, dan jati diri. Tak heran kalau kemudian mantan Presiden kita Baharuddin Jusuf habibi yang diketahuilama tinggal di Barat, toh ternyata juga tidak serta merta sepakat dengan tradisi Barat yang individualistis sampai nenek-nenek harus jauh dari cucunya karena ibunya lebih suka menitipkan anaknya di penitipan bayi. Di negara maju, kata Pak Habibi, tak pernah ada istilah ngemong cucu. Dan sebagai Profesor Jenius di bidang teknologi, ternyata ketika beliau ditanya lebih memilih makanan yang diolah oleh Food Processor atau sambal yang di-ulek, dengan tegas beliau memilih yang kedua, karena sambal yang di-ulek oleh wanita Indonesia sungguh tiada duanya. Wallaahul Muwaffiq ilaa aqwatith tariieq.

*) Penulis adalah kader muda Nahdhatul Ulama dari Kalimantan Selatan, mahasiswa tingkat akhir Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

NU Online
Oleh IrhamPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak lama lagi akan menggelar hajatan besar yaitu muktamar NU ke-33 pada tanggal 1-5 Agustus 2015 di Jombang Jawa Timur. Muktamar ke-33 ini bertemakan “Meneguhkan Islam Nusantara untuk Peradaban Islam dan Dunia.” Tema ini dibuat menjelang satu abad keberadaan NU di tanah air Indonesia. Hal yang ingin disampaikan adalah untuk menunjukkan bahwa NU di Indonesia dan di dunia sebagai Islam Nusantara yang mengembangkan Islam rahmat bagi seluruh alam. Namun tema tersebut menyisakan perdebatan di masyarakat yang belum kunjung selesai.

Sudah banyak artikel yang ditulis terkait dengan konsep Islam Nusantara oleh para pakar baik dalam media online maupun media cetak. Sayangnya banyak juga yang belum dapat memahami, sehingga banyak tanggapan yang tidak menerima. Secara umum argumentasi tidak menerimanya konsep Islam Nusantara adalah menolak pengotakan Islam dengan menyebutkan term nama tempat/sejenisnya. Seperti halnya term Nusantara, Arab, Afrika dan seterusnya yang diletakkan setelah term Islam. Argumentasi yang selalu diajukan itu ialah Islam hanyalah satu di dunia ini dan universal tidak ada Islam Arab, Islam Amerika, Islam Afrika apalagi Islam Nusantara. Tulisan ini akan menjelaskan perdebatan tersebut, Islam sebagai ajaran yang universal dan Islam sebagai keberagamaan (faktual).
Sumber utama ajaran umat Islam sedunia tetaplah sama, yaitu al-Quran dan al-Hadist. Sumber ajaran itu tidak berubah dan tidak berbeda sampai kapan pun dan di mana pun. Namun umat Islam dalam menjalankan sumber ajaran tersebut ternyata menemui perbedaan. Ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, segala permasalahan masyarakat waktu itu bertumpu kepadanya. Pemahaman dan pelaksanaan Islam sesuai dengan perintah Nabi. Kemudian setelah Nabi wafat, para sahabat Nabi yang menjadi tumpuan selanjutnya. Persoalan kemudian yang muncul adalah adanya perbedaan pendapat dalam memahami ajaran. Hal ini terjadi karena pemahaman sahabat sendiri beragam. Terlebih ketika menemui permasalahan baru.

Perbedaan tersebut terus berkembang hingga kini, terlihat seperti beragamnya ilmu fikih, tafsir, kalam, dan seterusnya. Mulai dari permasalahan ketuhanan, peribadatan, mu’amalah, hinga pada ilmu pengetahuan dan sosial. Dalam hal ini ada dua perkara yang bisa kita pahami, yakni Islam sebagai ajaran. Islam ini sebagai ide, inspirasi, dan sumber pedoman bagi pemeluknya dalam segala sendi kehidupan. Islam sebagai ajaran berlaku secara univeral, tetap dan tidak berubah dalam konteks ruang dan waktu yang berbeda, yaitu al-Quran dan al-Hadist. Selanjutnya Islam ini melahirkan Islam faktual.

Islam faktual merupakan respon pemeluknya terhadap sumber ajaran, wujudnya adalah keberagamaan. Keberagaman merupakan perilaku, pemahaman, dan keayakinan orang beragama. Wujudnya terbentuk dari proses faktualisasi ajaran yang tidak terlepas dari latar belakang sosio-histori umat beragama. Seperti, tingkat pengetahuan, budaya, ekonomi, politik dan sejarah. Sehingga dengan latar belakang yang berbeda, sudah tentu keberagamaan yang terwujud adalah berbeda. Jadi, adanya Islam Arab, Islam India, Islam Nusantara, Islam Amerika dan seterusnya adalah keniscayaan.  
Dalam Islam faktual pun tidak sepenuhnya berbeda. Ada hal yang hampir semua umat Islam sepakat tidak berbeda. Yaitu hal-hal yang pokok dalam Islam, seperti rukun iman dan rukun Islam. Inilah yang dimaksud dengan keberagamaan yang keberadaannya sama sifatnya (univokalitas). Kemudian keberagamaan yang keberadaannya memang berubah dan berbeda yaitu Maqasidus Syari’ah (tujuan utama) dan penafsiran (furu’us syar’iyah). Bagaimana tujuan syariah dirumuskan dan ditafsirkan. Pada level ini sudah tentu latar belakang sosio-histori terlibat yang menyebabkan adanya pemahaman yang majemuk dan beragam.

Islam Nusantara

Islam Nusantara bukanlah merupakan ajaran. Sekali lagi, Islam Nusantara perwujudannya adalah Islam faktual yang bisa dilihat secara sosiologis maupun antropologis. Keberadaannya sudah tentu berbeda dengan Islam yang ada di Arab atau yang ada di Barat. Islam Nusantara merupakan keberagamaan umat muslim yang terbangun atas dasar kondisi sosial-budaya-sejarah Nusantara yang panjang. Terbentuknya tidak terlepas dari para penyebar Islam di Nusantara.
Sejak awal, para pendahulu menyebarkan Islam dengan cara kedamaian, bukan dengan pertumpahan darah. Senjata dakwah yang digunakan adalah kebudayaan. Wali Songo misalnya, mempelajari terlebih dahulu kebudayaan setempat sebelum berhasil berdakwah di tanah Nusantara (Jawa). Faktanya pendekatan kebudayaan ini efektif. Islam mengalami akselerasi mulai abad 12, 13 hingga abad 15 masehi. Padahal, sejak abad 7 masehi Islam sudah masuk ke Nusantara namun lama tidak berkembang (baca Agus Sunyoto: Atlas Wali Songo dan Azra: Jaringan Ulama Nusantara).
Islam yang dikembangkan di Nusantara berkarakter seimbang, berada di tengah, mengayomi, tidak berpihak pada yang ekstrim, kemudian toleran, dan adil. Dengan prinsip ini Islam mampu mewarnai segala sendi kehidupan masyarakat. Seperti, dalam falsafah masyarakat, kesenian, kesusastraan, kebudayaan, tradisi, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya. Dengan demikian Islam dapat diterima dan mendarah daging dalam kehidupan. Inilah yang disebut dengan Islam wasatiyah sebagai karakter Islam Nusantara.

Banyak contoh Islam Nusantara sebagai Islam wasatiyah, misalnya, kaidah masyarakat Minangkabau yang berbunyi “adat basandi syarak” (adat yang bersendikan Islam). Kemudian dalam kebudayaan Jawa seperti ritual selametan, kenduren, peringatan kelahiran, kematian, kehamilan, ataupun pernikahan. Dan sejarah yang tidak bisa dilupakan adalah proklamasi 17 Agustus 1945. Yang selanjutnya melahirkan kesepakatan antara kelompok nasionalis dan agamis membentuk NKRI bukan negara agama dan bukan negara sekuler. Yakni, negara Pancasila dengan dasar UUD 1945. Contoh ini nampak jelas, menunjukkan adanya akomodasi antara agama dan kebudayaan. Selain itu masyarakat Islam di Nusantara menunjukkan dinamis. Mampu merespon perubahan jaman, terlebih di era modernitas, mampu melestarikan dan juga mengembangkan kebudayaan. Bukannya statis, seperti yang dinyatakan Geertz (baca: Bambang Pranowo, Memahami Islam Jawa).

Mengkaji Islam Nusantara

Memahami Islam Nusantara tidak bisa terlepas dari faktor sejarah, budaya, dan politik dimana ajaran Islam diimplementasikan dan dikembangkan di Nusantara. Faktor ruang dan waktu itu sudah tentu sangat mempengaruhi karakter Islam Nusantara. Sehingga untuk mengetahui bagaimana Islam Nusantara dapat terwujud dan seperti apa karakternya, harus meneliti bagaimana gejala agama itu terbentuk. Menurut M. Atho Muzhar seorang pakar sosiologi hukum Islam dalam bukunya yang berjudul “Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek,” menjelaskan bahwa ada lima gejala agama yang bisa diteliti secara kualitatif maupun kuantitatif, yaitu pertama, naskah-naskah sumber ajaran agama dan simbol-simbol agama. Kedua, para penganut atau pemimpin dan pemuka agama. Ketiga, ritus-ritus, lembaga-lembaga, dan ibadat-ibadat seperti, shalat, haji, waris, dst. Keempat, tempat ibadat. Kelima, organisasi keagamaan.

Hemat penulis, untuk mengaji gejala agama khususnya dalam memahami Islam Nusantara dapat menggunakan tiga pendekatan ini. Pertama, pendektan sosiologis dan antropologis. Pendekatan ini untuk mengetahui bagaimana praktek ajaran Islam di masyarakat. Kedua, pendekatan filologi. Pendekatan ini dapat melalui naskah-naskah kuno (manuskrip) yang ditulis ulama-ulama/santri-santri dahulu yang masih banyak tercecer di pesantren, di perpustakaan dalam negeri maupun luar negeri, dan yang masih disimpan oleh ahli waris. Pendekatan ini dapat mengungkapkan sejarah, pemikiran dan perilaku umat Islam masa lampau. Ketiga, pendekatan sejarah dan arkeologi. Pendekatan ini untuk membaca kembali sejarah bagaimana Islam di Nusantara terbentuk dan terjadi, dengan melihat benda-benda sejarah. Tentu dalam menggunakan pendekatan tersebut sebelumnya harus memahami ajaran-ajaran Islam yang berkembang di Nusantara. Tanpanya akan menjadi bias seperti halnya yang dilakukan Geert.

Pemahaman yang komprehensif akan dapat membuat rumusan Islam Nusanatara dengan baik.  Seperti halnya yang dinyatakan oleh Bambang Pranowo sosiolog muslim dalam bukunya “Memahami Islam Jawa”,  bahwa ada lima paradigma untuk memahami masyarakat Islam di Nusantara ini dengan baik. Pertama, memperlakukan masyarakat muslim yang sebenarnya, tanpa memandang derajat kesalehan/status sosial mereka. Kedua, memahami religiusitas sebagai proses yang dinamis bukan statis. Ketiga, perbedaan manifestasi religiusitas masyarakat muslim harus dianalisis dengan perbedaan penekanan dan intepretasi atas ajaran-ajaran Islam. Keempat, karena di dalam Islam tidak ada kependetaan, maka orang muslim harus diposisikan sebagai orang yang aktif bukan pasif dalam proses pemahaman, penafsiran, dan pengartikulasian ajaran-ajaran Islam di dalam kehidupan keseharian. Kelima, faktor sejarah, sosial budaya, politik, ekonomi, sebagai faktor yang melatarbelakangi proses terbentuknya tradisi Islam yang khas.

Dengan demikian Islam Nusantara bukanlah mengotakkan Islam, melainkan pemahaman keberagamaan Islam di Nusantara ini. Karakter dan tipologi aslinya adalah seperti awal-mulanya Islam masuk ke Nusantara, yakni wasatiyah yang tidak melepaskan dengan kebudayaan.  Islam Nusantara merupakan bagian dari representsi dari rahmatan lil’alamin.

*) Penulis adalah sekretaris PAC GP Ansor Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dan mahasiswa sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Awardee LPDP

NU Online
[elfaqir17]-Sebagai bentuk dari fungsi  mahasiswa sebagai agent  of changes maka mahasiswa  haruslah berilmu yang bermanfaat.  Dimaksudkan bahwa di atas  kata mahasiswa maka sudah  bukan lagi berpikir seperti ketika  menjadi siswa, setingkat bermaqom  lebih tinggi daripada  siswa. Maka dari itu,  mahasiswa diharapkan dapat  membawa sebuah perubahan  karena sebuah pengamalan  dari beberapa ilmu yang  mereka dapatkan dalam  bangku  sekolah hingga bangku  kuliah.

Apabila dalam taraf  pembelajaran sekolah, sebagai  siswa masih suka  membandel, nakal, bahkan  diluar kontrol dari  semua itu. Tetapi  beranjak ke maqomat  yang lebih tinggi sebagai  mahasiswa maka sudah  selayaknya hal-hal  tersebut mulai dihilangkan.  Perubahan harus berada  di titik tumpu dalam  dirinya sendiri. Ketika  sudah dapat merubah kebiasaan-kebiasaan buruk  maka mahasiswa tingkat  ini mendapatkan julukan  agent of changes.  Tidak semua mahasiswa  dapat menjadi agent of changes  karena keterbatasan pribadinya  untuk mampu merubah  dirinya sendiri.

Niat merupakan hal yang  mendasar harus dilakukan  oleh mahasiswa (orang  yang belajar atau  menuntut ilmu). Niat  menjadi paradigma mendasar  karena mencari ridho  Allah itu merupakan  hal utama dan hanya  karena Allah-lah ilmu  itu diberikan. Mahasiswa  tidak hanya dapat  memberontak dengan daya  kritisnya tetapi harus  peka juga terhadap  nilai spiritualitas sebagai  penyeimbang daya tawar  dalam diri mahasiswa sendiri.

Menghilangkan kebodohan adalah  alur kedua paradigma  yang ditekankan kepada  mahasiswa. Dalam hal  ini terdapat dua cabang  nilai kebodohan, pertama  adalah nilai kebodohan  dalam diri sendiri dan  kedua adalah nilai kebodohan  yang terdapat dalam masyarakat.  Seperti inilah alur  utama dari mahasiswa.  Mengapa mahasiswa harus  aktif dan harus menjadi  agent of changes? Dengan ilmu yang  telah dibawa sejak  bangku sekolah hingga  bangku kuliah maka dengan  itu sepantasnya sebagai  mahasiswa adalah orang  yang berilmu. Tetapi  dalam hal ini  mahasiswa juga dituntut  untuk beramal berupa  mengajarkan ilmu itu kepada  orang lain atau masyarakat.  Organisasi mahasiswa salah  satu jalan yang berada  di alur paradigma nomor  dua ini. Jadi, setelah  mendapat  ridho  dari  Allah,   mahasiswa juga harus  bermanfaat bagi masyarakat  dengan ilmunya tersebut.

Aspek yang berhubungan  antara mahasiswa dengan  spiritual (niat) tentu  akan menghasilkan alur  paradigma ketiga yakni  menghidupkan dan mengokohkan  agama. Mahasiswa yang seimbang  ilmunya antara dunia dan  akhiratnya tentu menjadi  daya tawar bagi  dirinya. Kokohnya spiritualitas  dalam diri individu  mahasiswa tentu menjadikan  dirinya matang. Individu  tersebut pun akan  kerap berkumpul dan  berkelompok pada majelis-majelis  taklim ataupun sholawat.  Hal ini tentu menghidupkan  agama dan juga mengokohkan  agama bahkan akan  berdampak pada kokohnya  suatu bangsa atau  negara. Hal itu didasari  oleh Hubbul Wathon  minal Iman, keimanan  atau keteguhan agama  mahasiswa pun akan  berpengaruh pada kecintaannya  kepada bangsa dan negaranya.

Paradigma terakhir atau  keempat adalah jaminan  desa akhirat. Sesuatu  perbuatan yang bermanfaat  bagi ilmu yang diridhoi oleh  Allah adalah sebuah jaminan  atas kehidupan di akhirat kelak.  Terlebih ilmu tersebut   bermanfaat bagi khalayak  umum yang semula bodoh  menjadi berpengetahuan. Hal  yang diterapkan oleh mahasiswa  sebagai agent of changes.  Allah SWT tentu menganjar  hal tersebut sebagai  perbuatan yang positif,  amal yang diridhoi  olehNya melalui ilmu-ilmu  yang Ia berikan. 

Untuk itulah mahasiswa  haruslah bersyukur kepada  Allah atas ilmu-ilmu yang  Ia berikan karena  sejatinya manusia diberikan  akal untuk berpikir dan  mengolah ilmu. Daya  pikir akan berpengaruh  pada tingkatan kepandaian,  maka setiap orang  tidaklah sama, untuk  itulah mengapa harus  bersyukur. Setiap mahasiswa  akan mempunyai kepandaian  yang berbeda-beda, bersyukur  adalah salah satu  cara agar tidak timbulnya  rasa iri kepada mahasiswa  lain yang lebih  pandai. Selain itu pun  harus bersyukur atas  karunia badan yang  sehat, karena ada badan yang sehat manusia  dapat bersekolah hingga  merasakan kuliah. Keterbatasan  sehat tentu akan menjadi  penghambat dalam mencari  ilmu. Untuk itulah harus  disyukuri atas nikmat  badan yang sehat.  

Oleh : Mazdan Maftukha

Salam Santri Kampus  dan Santri Kampung 
------------------------------------------------------
Daftar Pustaka : Kitab Qomi' Ath  Thughyan
Kalau kau sibuk berteori saja
Kapan kau sempat menikmati mempraktekkan teori?

Kalau kau sibuk menikmati praktek teori saja
Kapan kau memanfaatkannya?

Kalau kau sibuk mencari penghidupan saja
Kapan kau sempat menikmati hidup?
Kalau kau sibuk menikmati hidup saja
Kapan kau hidup?

Kalau kau sibuk dengan kursimu saja
Kapan kau sempat memikirkan pantatmu?
Kalau kau sibuk memikirkan pantatmu saja
Kapan kau menyadari joroknya?

Kalau kau sibuk membodohi orang saja
Kapan kau sempat memanfaatkan kepandaianmu?
Kalau kau sibuk memanfaatkan kepandaianmu saja
Kapan orang lain memanfaatkannya?

Kalau kau sibuk pamer kepintaran saja
Kapan kau sempat membuktikan kepintaranmu?
Kalau kau sibuk membuktikan kepintaranmu saja
Kapan kau pintar?

Kalau kau sibuk mencela orang lain saja
Kapan kau sempat membuktikan cela-celanya?
Kalau kau sibuk membuktikan cela orang saja
Kapan kau menyadari celamu sendiri?

Kalau kau sibuk bertikai saja
Kapan kau sempat merenungi sebab pertikaian?
Kalau kau sibuk merenungi sebab pertikaian saja
Kapan kau akan menyadari sia-sianya?

Kalau kau sibuk bermain cinta saja
Kapan kau sempat merenungi arti cinta?
Kalau kau sibuk merenungi arti cinta saja
Kapan kau bercinta?

Kalau kau sibuk berkhutbah saja
Kapan kau sempat menyadari kebijakan khutbah?
Kalau kau sibuk dengan kebijakan khutbah saja
Kapan kau akan mengamalkannya?

Kalau kau sibuk berdzikir saja
Kapan kau sempat menyadari keagungan yang kau dzikiri?
Kalau kau sibuk dengan keagungan yang kau dzikiri saja
Kapan kau kan mengenalnya?

Kalau kau sibuk berbicara saja
Kapan kau sempat memikirkan bicaramu?
Kalau kau sibuk memikirkan bicaramu saja
Kapan kau mengerti arti bicara?

Kalau kau sibuk mendendangkan puisi saja
Kapan kau sempat berpuisi?
Kalau kau sibuk berpuisi saja
Kapan kau memuisi?

(Kalau kau sibuk dengan kulit saja
Kapan kau sempat menyentuh isinya?
Kalau kau sibuk menyentuh isinya saja
Kapan kau sampai intinya?
Kalau kau sibuk dengan intinya saja
Kapan kau memakrifati nya-nya?
Kalau kau sibuk memakrifati nya-nya saja
Kapan kau bersatu denganNya?)

“Kalau kau sibuk bertanya saja
Kapan kau mendengar jawaban!”

Karya Ahmad Mushthofa Bisri 1987
[elfaqir17]-Oleh Ahmad Faiz MN Abdalla*

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, lebaran merupakan momentum untuk meningkatkan spirit membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti, misalnya, menyatakan akan menjadikan perayaan Idul Fitri tahun ini momen untuk melakukan revolusi mental terhadap jajaran kepolisian (Tempo, 17 Juli 2015). Selain itu, Ketua DPR RI Setya Novanto berharap Idul Fitri bisa dijadikan momentum untuk mengembalikan perekonomian Indonesia (Antara, 17 Juli 2015).


Adapun Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa silaturahmi dan kebersamaan pada Hari Raya Idul Fitri menjadi energi sosial bagi bangsa Indonesia. Energi tersebut yang membuat Indonesia berhasil melewati berbagai krisis. "Kita pernah selamat tahun 1945, kita pernah selamat tahun 1965, kita pernah selamat tahun 1998, adalah karena kita memiliki energi sosial yang besar. Lewat Idul Fitri inilah antara lain kita mendapatkan energi sosial itu," katanya melalui siaran pers MPR.

Dalam meningkatkan spirit membangun tersebut, bangsa ini tentu perlu menggali kembali nilai luhur dan jiwa bangsa yang diwariskan oleh leluhur bangsa. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pembangunan Indonesia berwatakkan nusantara. Karena itu, sangat tepat bila spirit Islam Nusantara gencar dihembuskan akhir-akhir ini agar menjadi spirit umat Islam dan bangsa Indonesia dalam merayakan lebaran tahun ini untuk membangun Indonesia ke arah lebih baik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menunjukkan dukungannya terhadap spirit Islam Nusantara. Ia mengatakan Islam nusantara yang sudah mengakar dalam jiwa Muslim di Indonesia sangat berpengaruh besar dalam menjaga keutuhan NKRI. Hal tersebut disampaikannya dalam membuka Istighotsah Akbar menyambut Ramadhan 1436 H sekaligus pembukaan Munas Alim Ulama NU dan Hari Lahir Pancasila di Masjid Istiqlal lalu.

Jokowi pun meminta seluruh ormas Islam termasuk PBNU agar ikut menjadi tonggak penyanggah Islam nusantara. Tidak hanya itu, Jokowi juga mengingatkan agar PBNU juga ikut bersumbangsih memecahkan berbagai persoalan bangsa seperti persoalan sosial, ekonomi, hukum dan lain-lain (Republika, 14 Juni 2015).

Yang harus dipahami, Islam Nusantara diteguhkan bukan hanya untuk memelihara Islam yang ramah dan toleran di negara ini. Seperti yang telah dijelaskan Ahmad Ali MD (2015), bahwa al-Kulliyat al-Khams sebagai paradigma Islam Nusantara telah tercermin dalam Pancasila yang merupakan produk budaya bangsa. Oleh sebab itu, spirit Islam Nusantara hendaknya turut menguatkan posisi Pancasila sebagai paradigma dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya.

Dalam hal penegakan hukum, misalnya, spirit Islam Nusantara dan Pancasila diwujudkan melalui pemahaman hukum yang holistik, yakni pemahaman hukum yang tidak berhenti semata pada perspektif formal-legalistik, namun juga menampung perspektif sosiologis dan memperhatikan kemaslahatan dalam masyarakat. Pemahaman tersebut akan membawa hukum selain pada pemenuhan aspek kepastian hukum, juga pada pemenuhan keadilan dan kemanfaatan.

Namun disayangkan, spirit Islam Nusantara tersebut justru kurang ditunjukkan oleh Pemerintah dalam hal penegakan hukum. Hal tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri oleh Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Penetapan tersangka tersebut dirasakan kurang bijaksana dan kurang sejalan dengan penegakan hukum yang bersemangatkan Islam Nusantara.

Dalam penetapan tersangka tersebut, harus diperhatikan bahwa delik yang dijadikan dasar penetapan tersangka merupakan delik pencemaran nama baik. Delik tersebut dalam teori hukum pidana diklasifikasikan sebagai delik aduan. Berbeda dengan delik biasa, perkara dalam delik aduan dapat dicabut sehingga dapat dicarikan jalan keluar lain tanpa dipidana.

Selain itu, delik pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE dan Pasal 310-321 KUHP sering disebut sebagai delik karet karena sangat lentur dan dijadikan alat untuk memidana siapapun yang dianggap berseberangan. Sebagian pendapat mengemukakan sebaiknya rumusan pasal-pasal tersebut diubah menjadi rumusan delik materiil atau menghapuskan delik tersebut, sehingga murni menjadi delik perdata agar kebebasan berpendapat terlindungi tanpa ada perasaan khawatir akan dipidana.

Melihat riwayat delik tersebut, akan lebih baik bila Bareskrim mendahulukan mendamaikan atau memediasi kedua belah pihak tersebut daripada memproses hukum perkara tersebut. Ada beberapa alasan dan pertimbangan yang dapat digunakan oleh Bareskrim sebagai dasar untuk mendahulukan mediasi dalam perkara tersebut.

Pertama, Bareskrim tentunya menyadari bahwa penetapan tersangka tersebut akan menghambat kinerja KY serta membuat hubungan antar lembaga negara menjadi serba sulit. Kenyataannya, putusan Hakim Sarpin memang banyak mendapat kritikan, terutama oleh KY yang memang berwenang mengawasi hakim. Bila kemudian Hakim Sarpin melaporkannya sebagai pencemaran nama baik, alangkah baiknya Bareskrim tidak langsung memproses secara formal dan mempertimbangkan kualitas delik dengan eksesnya bagi penegakan hukum.

Jimly Asshidiqie (2015), misalnya, menyatakan bahwa keputusan Bareskrim meningkatkan laporan Sarpin ke tingkat penyidikan justru akan berekses buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi keputusan tersebut, menurut Jimly, malah menunjukkan tidak adanya jiwa kenegarawanan di jajaran petinggi lembaga penegak hukum. Ia berkata, penegak hukum seharusnya tidak melihat undang-undang sebatas prosedur formal.

Selain itu, ada pendapat yang mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut mengabaikan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (UU KY). Pasalnya, undang-undang tersebut mengatur bahwa segala dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan KY akan diselesaikan melalui Dewan Kehormatan KY. Menurut Miko Ginting (2015), pidana adalah pilihan terakhir apabila mekanisme lain sudah diterapkan sebelumnya.

Tidak berlebihan bila kemudian banyak yang menengarai apa yang dilakukan Bareskrim tersebut merupakan upaya pelumpuhan KY. Terlebih, KY baru saja menjatuhkan sanksi kepada Hakim Sarpin. KH Said Aqil Siradj pun memahami bila masyarakat pada akhirnya berpendapat seolah-olah ada sesuatu di balik penetapan tersangka komisioner KY.

Kedua, seharusnya Bareskrim pun mempertimbangkan psikologi masyarakat yang hendak menyambut lebaran. Masyarakat seharusnya berada dalam suasana kebahagiaan dan kebersamaan sebagai ungkapan rasa syukur atas bulan Ramadhan yang dikaruniakan, pun kemenangan besar yang diperoleh setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Seperti yang dikatakan Zulkifli Hasan, Lebaran merupakan energi sosial bangsa Indonesia.

Dengan demikian, seharusnya Bareskrim dan Pemerintah sedapat mungkin menciptakan suasana yang mendukung untuk membangun persatuan dan kebersamaan di hari Lebaran. Karena Lebaran merupakan momentum penting meningkatkan spirit membangun bangsa. Bukan sebaliknya, perkara yang seharusnya dapat diselesaikan dengan baik justru menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

Wallahua’lam bisshowab....

*Penulis Direktur Pusat Studi Hukum dan Islam Nusantara (PSHIN) KMNU
Oleh: Ahmad Faiz MN Abdalla*
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan melalui Undang-Undang No 8 Tahun 1981 disebut sebagai suatu karya agung bangsa Indonesia. Kehadiran kitab undang-undang tersebut menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara pidana di Indonesia. Sebagai acuan praktik peradilan peninggalan Belanda, HIR diangap tidak sesuai dengan basis sosiologis bangsa Indonesia.

Di luar kitab undang-undang tersebut, beberapa kitab undang-undang lain masih merupakan saduran dari hukum Belanda dan berlaku sampai hari ini, semisal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan saduran dari hukum Prancis dan Belanda.

Ketidaksatuan antara hukum dengan masyarakatnya merupakan masalah bagi hukum positif kita. Para ahli hukum menyebutnya sebagai sebuah kesenjangan antara hukum dengan basis sosiologisnya. William Cambliss dan Robert B Seidman menemukan sebuah dalil “The law of non-transferabilty of law” yang berarti bahwa hukum suatu bangsa tidak dapat dialihkan begitu saja kepada bangsa lain.

Ketidaksatuan tersebut tentu mempengaruhi efektifitas hukum sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Hukum tersebut pada akhirnya bersifat a-histori dan mengalami alienasi dengan masyarakatnya sendiri. Oleh karena itu, penerapan hukum di Indonesia seringkali hanya menjangkau keadilan formil, tidak menjangkau keadilan subtansiil.

Islam Nusantara dan sociological jurisprudence

Melalui tulisannya tentang Islam Nusantara di NU Online beberapa waktu lalu, dijelaskan oleh KH Afifuddin Muhajir bahwa Islam Nusantara merupakan paham dan praktik keislaman di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan realita dan budaya setempat. Definisi yang dijelaskan tersebut memberi kesimpulan bahwa Islam Nusantara merupakan kesatuan atau interaksi antara hukum dengan masyarakatnya, yakni antara teks normatif-idealis dengan realita dan budaya setempat sebagai basis sosiologis.

Dijelaskannya, Islam selain berlandaskan pada nash-nash syariat yang bersifat tekstual-normatif, juga mengacu pada maqasidus syariat untuk melahirkan hukum yang kontekstual-sosiologis. Kemaslahatan sebagai tujuan syariat tidak cukup didekati melalui pendekatan tekstual-normatif. Pendekatan kontekstual- sosiologis juga harus digunakan, karena hukum bukanlah tujuan melainkan sarana untuk mencapai kemaslahatan.Interaksi antara nash syariat dengan maqasidus syariat akan melahirkan dialektika antara teks syariat dengan budaya setempat.

Selain terdapat nash-nash syariat dan maqasidus syariat, Islam pun memiliki mabadius syariat atau biasa diartikan sebagai prinsip-prinsip syariat. Salah satu prinsip syariat yang paling utama adalah al-wasaṭhiyyah. Prinsip al-wasaṭhiyyah yang sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata moderasi memiliki beberapa makna, di antaranya adalah al-waqiʻiyyah (realistis). Oleh karena itu, hukum atau teks normatif yang bersifat idealis tersebut ada kalanya turun bersifat realistis terhadap kenyataan sosiologis, sehingga diperoleh dialektika antara teks syariat dengan realita setempat.

Dalam ilmu hukum, pemahaman hukum yang memadukan unsur normatif dengan unsur sosiologis pun dikenal, terutama dalam sejarah filsafat hukum. Pemahaman dalam ilmu hukum yang berintikan interaksi unsur normatif dengan unsur sosiologis dipelopori oleh madzhab sosiological jurisprudence. Pemahaman tersebut dianggap sebagai gerakan progresif dalam ilmu hukum, karena mampu menumbangkan dominasi positivisme hukum dengan membebaskan hukum dari kajian hukum yang terbatas pada ranah perundang-undangan.

Dalam sejarah filsafat hukum, madzhab positivisme hukum mendominasi pemikiran ilmu hukum pada abad ke-19. Hal tersebut tidak lepas dari dominasi aliran positivisme yang menguasasi ilmu pengetahuan pada abad ke-19. Seperti halnya positivisme pada ranah ilmu pengetahuan lain, Positivisme hukum pun berusaha menampilkan hukum yang rasional. Hukum bersifat tertutup, dilepaskan dari moral dan unsur lain. Hukum dianggap sebagai sistem yang berdiri sendiri dan mampu mencukupi kebutuhannya sendiri. Pemahaman tersebut berakibat pada kajian hukum yang terbatas pada ranah perundang-undangan.

Dalam sejarahnya, madzhab positivisme hukum mendapat penolakan dari madzhab sejarah. Madzhab sejarah menolak madzhab positivisme yang memisahkan hukum dari masyarakatnya. Prinsip yang terkenal dari madzhab ini adalah bahwa “hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh berkembang dan lenyap bersama-sama masyarakat”. Oleh karena itu, menurut Karl Von Savigny, hukum hanya dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah, kebudayaan, kekhasan nasional di mana hukum tersebut timbul.

Perkembangan baru dalam pemikiran Ilmu Hukum terjadi pada abad ke-20 ditandai dengan munculnya madzhab sosiological jurisprudence. Madzhab ini meredakan ketegangan tajam antara madzhab positivisme dengan madzhab sejarah dengan mensitesakan faham-faham yang berkembang pada mazhab positivisme dan mazhab sejarah.

Sociological jurisprudence mulai menarik studi hukum keluar dari batas-batas ranah perundangan-undangan. Sociological jurisprudence berusaha mengembalikan sentuhan sosiologis pada hukum yang dihilangkan oleh madzhab positivisme. Hukum kembali memberi tempat pada unsur-unsur sosial lain. Di sisi lain, sosiological jurisprudence menunjukkan komprominya terhadap madzhab positivisme yang memenuhi kepastian hukum sebagai kebutuhan masyarakat hukum.

Menurut Roscoe Pound, sociological jurisprudence berintikan bahwa kajian hukum tidak cukup dengan mengkaji undang-undang secara hitam putih atau benar salah menurut kacamata undang-undang yang didasarkan hanya pada susunan internal sistem hukum secara logis rasional, melainkan harus melihat efektifitas hukum dalam masyarakat.

Pada perkembangannya kemudian, sociological juga menjadi pintu lahirnya sosiologi hukum. Salah satu pokok dari sosiologi hukum adalah realitas hukum, bahwa peraturan hukum tidak dapat memaksakan agar isi peraturan dijalankan secara mutlak, melainkan dalam banyak hal dikalahkan oleh struktur sosial di mana hukum tersebut dijalankan.

Melalu paparan di atas, maka Islam Nusantara sebagai pemahaman yang diterapkan Wali Songo dan para ulama ahlussunah di negara ini selain mendapat legitimasi dari kerangka berpikir ilmu fiqih, juga mengikuti semangat perkembangan dalam ilmu hukum.

Sociological jurisprudence sebagai perkembangan ilmu hukum yang holistik memberikan dasar urgensi interaksi hukum dengan masyarakat: bahwa hukum harus dibumikan kepada masyarakat untuk memenuhi kemanfaatan hukum dan kemaslahatan masyarakat.

Alhasil, Islam Nusantara sebagai pemahaman dan metode dakwah ulama Nusantara sejauh ini telah telah berhasil membumikan Islam dalam masyarakat. Jauh sebelum negara ini berdiri, Islam Nusantara telah dibangun dan mampu memberi ruang harmoni antara Islam yang bersifat universal dengan bumi Nusantara yang kaya akan nilai-nilai yang hidup dan budaya setempat. Islam Nusantara telah berhasil menampilkan Islam yang ramah, penuh perdamaian, dan menjunjung kemaslahatan di bumi Nusantara.

Menginspirasi hukum nasional

Apa yang ditunjukkan Islam Nusantara tersebut hendaknya menjadi perhatian bagi pembangunan dan pembenahan hukum nasional ke depan. Hukum nasional ke depan harus benar-benar dibebaskan dari sebatas memahami hukum dalam ranah perundang-undangan. Terlebih sebagian hukum nasional kita masih merupakan hukum impor.

Harus ada pemahaman hukum yang holistik, yakni hukum yang diundangkan dengan memperhatikan kekhasan nasional dan ditegakkan tidak semata secara positivistik, namun juga memperhatikan nilai-nilai dan hukum yang hidup di masyarakat. Pemahaman holistik tersebut akan mampu menyatukan hukum dengan masyarakat sebagai basis sosiologisnya.

Apabila hukum mampu dibumikan dan menyatu dengan masyarakatnya, niscaya hukum nasional ke depan tidak berhenti pada sebatas pemenuhan kepastian atau keadilan formal, namun juga menjangkau pada keadilan, kemanfaatan, dan kemaslahatan masyarakat.

* penulis adalah pelajar NU Gresik dan Kadiv Medkom serta penggagas Pusat Studi Hukum dan Islam Nusantara KMNU UII
[elfaqir17]-Oleh Moh Faiz Maulana
“Islam datang bukan untuk mengubah budaya leluhur kita jadi budaya Arab. Bukan untuk aku jadi ana, sampeyan jadi antum, sedulur jadi akhi. Kita pertahankan milik kita, kita harus filtrasi budayanya, tapi bukan ajarannya...” (Gus Dur)

Mengenai apa yang disebut Islam Nusantara, dan ketakutan oleh sebagian kelompok masyarakat terhadap pemaknaan Islam Nusantara ini, penulis pikir sangat berlebihan. Kekhawatiran yang memunculkan pemikiran dan berujung pada sekularisasi, pendistorsian, pendangkalan makna Islam, bahkan ada yang menganggap ide Islam Nusantara ditunggangi oleh liberalisme, kapitalisme, maupun radikalisme. Anggapan yang tidak berdasar.

Pandangan peyoratif Islam Nusantra ini perlu dijelaskan. Pertama ingin penulis sampaikan bahwa jauh sebelum mencuatnya ide Islam Nusantara, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah lebih dahulu muncul dengan konsep keislaman yang “membudaya” atau kita kenal dengan konsep Pribumisasi Islam. Islam bersifat shalihun li kulli zaman wa makan. Artinya kira-kira adalah “relevan untuk segala zaman dan tempat”. Keislaman yang mengakomodasi dan dapat diserap budaya lokal.

Kedua, bahwa Islam memang secara de facto turun di tanah Arab, tetapi yang perlu digarisbawahi adalah bukan “Arabnya” yang terpenting melainkan nilai keislamannya yang perlu dikaji lebih mendalam –seperti  apa yang tertulis pada ungkapan di atas. Islam datang bukan untuk mengganti budaya kita dengan budaya Arab, namun tak lantas juga kita menyerukan sikap anti budaya Arab. penulis hanya ingin mengatakan, budaya Arab itu ya budaya, sama seperti budaya-budaya lain di dunia. Tak identik dengan Islam. Artinya, anda tak lantas lebih Islami hanya karena telah berjubah, bersorban, berjenggot atau pakai antum, akhi, milad, atau ahad dalam keseharian. Islam Nusantara hadir sebagai kritik terhadap tradisi Arab yang pada satu sisi terlanjur disalahpahami sebagai pokok nilai keislaman.

Ketiga, munculnya ide Islam Nusantara sendiri bertitik tolak dari kurangnya pengetahuan dan pemahaman sejarah berkembangnya Islam di Nusantara sebagian masyarakat. Hingga mengakibatkan munculnya gerakan Islam radikal di Nusantara ini. Islam mampu berkembang dan tersebar luas di tanah Nusantara tentu tidak dengan pedang, parang, amarah dan marah-marah, bukan? Islam mampu bertahan sampai detik ini di Nusantara justru karena adanya sinergi positif antara budaya dan agama, bukan malah menyalahkan dan mendustakan budaya sebagai biang keladi kekufuran dan kekafiran.

Ini sama seperti apa yang dikatakan Kuntowijoyo, bahwa memang sebuah kenyataan sejarah, agama dan kebudayaan dapat saling mempengaruhi karena keduanya terdapat nilai dan simbol. Agama adalah simbol yang melambangkan nilai ketaatan kepada Tuhan. Kebudayaan juga mengandung nilai dan simbol supaya manusia bisa hidup di dalamnya. Agama memerlukan sistem simbol, dengan kata lain agama memerlukan kebudayaan agama. Tetapi keduanya perlu dibedakan. Agama adalah sesuatu yang final, universal, abadi (parennial) dan tidak mengenal perubahan (absolut). Sedangkan kebudayaan bersifat partikular, relatif dan temporer. Agama tanpa kebudayaan memang dapat bekembang sebagai agama pribadi. Tetapi tanpa kebudayaan, agama sebagai kolektivitas tidak akan mendapat tempat.

Interaksi antara agama dan kebudayaan, masih menurut Kuntowijoyo dapat terjadi dengan, pertama, agama mempengaruhi kebudayaan dalam pembentukannya, nilainya adalah agama, tetapi simbolnya adalah kebudayaan. Contohnya adalah bagaimana shalat mempengaruhi bangunan. Kedua, agama dapat mempengaruhi simbol agama. Dalam hal ini kebudayaan Indonesia mempengaruhi Islam dengan pesantren dan kiai yang berasal dari padepokan dan hajar. Lalu ketiga, kebudayaan dapat menggantikan sistem nilai dan simbol agama.

Baik agama dan budaya, keduanya adalah sistem nilai dan sistem simbol yang saling keterkaitan. Di Indonesia agama memberikan warna (spirit) pada kebudayaan, sedangkan kebudayaan memberikan kekayaan terhadap agama. Jadi tak bisa disamaratakan keislaman yang ada di Indonesia dengan keislaman yang ada di Arab, misalnya. Sebab Islam di Arab telah melebur dengan budaya Arab, dan budaya Arab dengan budaya Indonesia tentu sangat berbeda –sebagaimana Gus Dur menegaskan wajah "Islam Indonesia" untuk muslim Indonesia, Tariq Ramadan menekankan "Islam Eropa" untuk muslim Eropa- Pribumisasi Islam telah menjadikan agama dan budaya tidak saling mengalahkan dan menyalahkan, melainkan berwujud dalam pola yang sejajar dengan nalar keagamaan yang tidak lagi mengambil bentuknya yang otentik dari agama, serta berusaha mempertemukan jembatan yang selama ini memisahkan antara agama dan budaya.

Maka Islam Nusantara ini hadir adalah sebagai bentuk penanaman nilai-nilai keislaman yang sesuai dengan jati diri bangsa. Konsep yang membebaskan puritanisme, otentifikasi, dan segala bentuk pemurnian Islam sekaligus juga menjaga kearifan lokal tanpa menghilangkan identitas normatif Islam. Islam nusantara adalah cara berislam yang mempertimbangkan perbedaan lokalitas ketimbang ideologi kultural yang memusat, yang hanya mengakui ajaran agama tanpa interpretasi. Sehingga dapat tersebar di berbagai wilayah tanpa merusak kultur lokal masyarakat setempat. Dengan demikian, tidak akan ada lagi praktik-praktik radikalisme yang ditopang oleh paham-paham keagamaan ekstrem, yang selama ini menjadi ancaman bagi terciptanya perdamaian.

Dalam pengertian, Islam menjadi ajaran yang dapat menjawab problem-problem kemanusiaan secara universal tanpa melihat perbedaan agama dan etnik. Maka Islam menjadi tidak kaku dan rigid dalam menghadapi realitas sosial masyarakat yang selalu berubah. Dan itu artinya penegasan tentang Islam Indonesia untuk kaum muslim Indonesia, bukan Islam Arab. Hanya dengan cara itulah justru terbukti Islam itu shalih li kulli zaman wa makan, relevan untuk setiap masa dan tempat.


Moh. Faiz Maulana, Mahasiswa Pascasarjana Islam Nusantara STAINU Jakarta

Sumber : NU Online
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut