oleh: Diana Sulistyowati
“Suatu saat Nana pasti akan mengerti
dan paham tentang perbedaan-perbedaan ini. Silahkan sekarang diserap
ilmu dari berbagai sumber. Aku akan selalu terbuka untuk sharing. Aku
juga masih dalam tahap belajar.” kata kakak menenangkanku pagi itu.
Pendahuluan
Hal yang paling saya syukuri di dunia
adalah karena saya terlahir dalam keluarga yang Islam. Sedari kecil saya
mengenal Islam itu indah, menenangkan, dan mendamaikan. Hal yang mulai
tampak berbeda terjadi ketika saya beranjak dewasa. Saya ingin
mempelajari Islam lebih dalam. Ya..hal itulah yang membuat saya semakin
mencari, menyelami, dan ingin mengenal. Namun, semakin saya mencari,
semakin banyak pula pertanyaan yang muncul dalam benak saya. Hati saya
bergejolak. Saya butuh jawaban dan penjelasan. Hmm.. perbedaan-perbedaan
itu semakin terlihat jelas.
“Aku hanya ingin Islam yang
menenangkan Kak. Aku belum tahu, apakah yang aku jalani ini benar-benar
haq. Aku hanya berharap ampunan-Nya jika yang kuanggap haq ini ternyata
tidak diterima oleh Allah, atau aku justru malah bersalah atas apa yang
aku lakukan.” ungkapku kepada kakak suatu ketika.
Perbedaan-perbedaan (furu’iyah)
itu terletak pada dasarnya. Jika pemaknaan dasarnya saja sudah berbeda
maka hal-hal yang bersifat cabang juga akan banyak yang berbeda
nantinya. Dalam proses pencarian saya untuk memahami perbedaan-perbedaan
itu, sampailah suatu ketika hingga saya mengenal ASWAJA (Ahlussunnah
wal Jama’ah). Saya pun bertanya-tanya, “Apa itu ASWAJA? Bagaimana
konsepnya?”
Definisi Aswaja
Ahlussunnah Wal Jama’ah Menurut Syekh Abu al-Fadl ibn Syekh ‘Abdus Syakur al-Senori dalam kitab karyanya “al-Kawâkib al-Lammâ‘ah fî Tahqîq al-Musammâ bi Ahli al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah”
(kitab ini telah disahkan oleh Muktamar NU ke XXlll di Solo Jawa
Tengah) menyebutkan definisi Ahlussunnah wal jama’ah sebagai: kelompok
atau golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi SAW dan
thariqah para sahabatnya dalam hal akidah, amaliyah fisik (fiqh), dan
akhlaq batin (tasawwuf). Syekh ‘Abdul Qodir al-Jilani mendefinisikan
Ahlussunnah wal jama’ah sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan as-Sunnah
adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw. (meliputi ucapan,
perilaku, serta ketetapan beliau). Sedangkan yang dimaksud dengan
pengertian jama’ah adalah segala sesuatu yang yang telah disepakati oleh
para sahabat Nabi SAW pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin yang empat yang
telah diberi hidayah Allah.”
Jika kita mencermati paham ASWAJA, baik
dalam akidah (iman), syariat (islam) ataupun akhlak (ihsan), H. Soelaman
Fadeli (2008:13) menjelaskan metodologi pemikiran (manhaj alfkr) ASWAJA
sebagai berikut:
- tawassuth yang tengah dan moderat/menghindari segala bentuk pendekatan dengan tatharruf (ekstrim).
- Tawazun yaitu sikap berimbang atau harmoni dalam berkhidmad demi terciptanya keserasian hubungan antar sesama umat manusia dan antara manusia dengan Allah swt.
- netral atau adil (ta'âdul), dan
- toleran (tasâmuh) yaitu sikap toleran yang berintikan penghargaan terhadap perbedaan pandangan dan kemajemukan identitas budaya masyarakat. Metodologi pemikiran ASWAJA senantiasa menghidari sikap-sikap tatharruf (ekstrim).
Pemahaman Hadits tentang Bid’ah
Pada acara Latihan Dasar Kepemimpinan dan
Pemantapan Aswaja di Bintaro, saya mendapat penjelasan terkait Hadits
Arba’in An-Nawawi ke-28.
عَلَيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ
عَبْدًا حَبَشِيًّا وَسَتَرَوْنَ مِنْ بَعْدِيْ اخْتِلاَفاً شَدِيْدًا
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ
الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ
وَاْلأُمُوْرَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه ابن
ماجه)
“Hendaklah kamu
bertakwa kepada Allah, dan mendengar serta taat (kepada pemimpin)
meskipun ia seorang budak hitam. Dan kalian akan melihat perselisihan
yang sangat setelah aku (tiada nanti), maka hendaklah kalian mengikuti
sunnahku dan sunnah para khulafa’ rasyidin mahdiyyin (pemimpin yang
lurus dan mendapat petunjuk), gigitlah ia dengan gigi geraham (berpegang
teguhlah padanya), dan jauhilah perkara-perkara muhdatsat (hal-hal baru
dalam agama), sesungguhnya setiap bid’ah itu kesesatan” (HR. Ibnu Majah. Hadis senada diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).
فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ maka harus diartikan: Sesungguhnya SEBAGIAN dari BID`AH itu adalah sesat. Kulla
di dalam Hadits ini, tidak dapat diartikan SETIAP/SEMUA BID`AH itu
sesat, karena Hadits ini juga muqayyad atau terikat dengan sabda Nabi
SAW yang lain: Man sanna fil islami sunnatan hasanatan falahu ajruha wa ajru man `amila biha.
Artinya : Barangsiapa memulai/menciptakan perbuatan baik di dalam
Islam, maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang
mengikutinya. Jadi jelas, ada perbuatan baru yang diciptakan oleh
orang-orang di jaman sekarang, tetapi dianggap baik oleh Nabi SAW, dan
dijanjikan pahala bagi pencetusnya, serta tidak dikatagorikan BID`AH
DHALALAH, Forum Komunikasi Remaja Islam NU (2012)
Sebagai contoh dari man sanna sunnatan
hasanah (menciptakan perbuatan baik) adalah saat Ustman bin Affan
memperbanyak mushaf Al-Qur’an yang mana pada zaman Rasulullah hal
tersebut tidak dilakukan, lalu Hajjaj bin Yusuf memprakarsai
pengharakatan pada mushaf Al-Qu’ran, serta pembagiannya pada juz, ruku`,
maqra, dll. yang hingga kini lestari, dan sangat bermanfaat bagi
seluruh umat Islam, kemudian Umar bin Khattab juga menjadikan sholat
tarawih berjamaah setelah isya’, semua hal tersebut adalah bid’ah yang
tidak dilakukan pada masa Rasulullah. Namun, itulah yang disebut bid’ah
hasanah. Bid’ah yang merupakan sunnah dari Khulafa’ ar-Rasyidin, dan pada hadits nabi juga sudah diterangkan bahwa kita juga harus berpegangteguh pada sunnah Khulafa’ ar-Rasyidin. Jika
beberapa hal terkait amalan belum terdapat penjelasan pada Al-Qur’an,
hadits, dan sunnah Khulafa’ ar-Rasyidin, maka kita seharusnya mengikuti
ijtihad/ ijma’ para ulama.
Lebih lanjut, hal yang dikatakan bid’ah
dholalah terdapat dua syarat, selain amalan tersebut tidak ada tuntunan
dari rasulullah, bid’ah dholalah adalah bid’ah yang menyalahi syariat
Islam. Bid’ah itu bukanlah suatu produk hukum tetapi objek hukum. Bid’ah
mempunyai arti sebagai sesuatu yang baru dan belum memiliki hukum.
Barulah setelah itu, bid’ah dilihat dari segi substansi manfaatnya baik
atau tidak, dilihat, dari segi dasarnya ada atau tidak, melanggar
syariat atau tidak. Melalui hal tersebut suatu bid’ah bisa dihukumi
apakah haram, sunnah, bahkan wajib (contoh bid’ah yang wajib adalah
kodifikasi Al-Qur’an).
Ada beberapa kelompok yang memahami
berbeda makna dari hadits Arba’in An-Nawawi ke-28. Salah satu prinsip
dalam Aswaja adalah menganut juga pada ulama empat mahdzab, yang mana
diantara para ulama tersebut juga terdapat perbedaan. Permasalahan furu’iyah
sebenarnya adalah sudut pandang konsep bid’ah yang dipahami berbeda,
cara memperlakukan pandangan para ulama yang berbeda, cara memperlakukan
masalah khilafiah yang berbeda, dan hal-hal lain yang sebenarnya sudah
ada solusinya, yakni saling menghargai semua amalan asalkan terdapat
rujukan dari Al-Qur’an, hadits serta ijtihad/ijma’ para ulama. Begitulah
seharusnya Islam yang mendamaikan dan menenangkan. Tidak selayaknya
manusia mengkafirkan kelompok lain karena itu adalah hak prerogatif
Allah SWT yang Maha Benar.
Diantara keistimewaan ajaran Islam
lainnya, ajarannya tidak perlu ditambah atau pun dikurangi. Artinya
Islam tidak mengizinkan adanya ibadah baru dalam agama. Justru karena
agama Islam itu sempurna, tidak seharusnya kita menafsirkan hadits
secara tekstual dan menyatakan hal ini bid’ah, itu kafir, dll. Kita
harus berpegang pada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Ijma’
para ulama inilah yang menjadi jaminan kalau ilmu yang kita amalkan akan
bisa tersambung kepada Rasulullah, bukan berarti dengan slogan kembali
pada Al-Qur’an dan As-Sunnah itu saja. Kita sebaiknya juga yakin jika
Al-Qur’an dan As-Sunnah itu telah ditafsirkan oleh orang-orang yang
tepat. Yakni, dengan berpegang pada ulama-ulama salaf yang hidup tidak
jauh dari Rasulullah.
Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Dholalah
Mengenai pembagian bid’ah menjadi dua macam (bid’ah hasanah dan bid’ah dholalah), Imam asy Syafi’e mengatakan:
البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ : مَحْمُودَةٌ وَمَذْمُومَةٌ فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُودٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُومٌ
“Bid’ah itu dua jenis:
Bid’ah yang dipuji dan bid’ah yang dikeji. Apa yang sejalan dengan
sunnah itu, maka ia dipuji dan apa yang bertentangan dengannya, maka ia
dikeji.
Melalui riwayat ini, Imam asy Syafi’e membahagikan Bid’ah kepada:
- Bid’ah Mahmudah (dipuji)/ Ghair Mazmumah (tidak dikeji)/ Hasanah (baik)
- Bid’ah Mazmumah (dikeji)/ Dhalalah (sesat)
Imam Nawawi berkata:
البِدعَةُ فِي الشَّرْعِ هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهدِ رَسُولِ اللهِ وَهِيَ مُنْقَسِمَةٌ الَى حَسَنَةٍ وَقَبِيحَةٍ
“Bid’ah dari
segi Syara’ ialah mengada-adakan sesuatu yang tidak ada pada zaman
Rasulullah dan ia terbagi kepada hasanah (baik) dan qabihah (buruk).”
Imam Abd al Haqq ad Dahlawi berkata:
إِعلَم أَن
كُلَّ مَا ظَهَرَ بَعدَ رَسُول الله بَدْعَةٌ وَكُلَّ مَا أَنْفَقَ أُصُولَ
السًّنَّةِ وَقَوَاعِدَهاَ أَو قُبِسَ عَلَيهَا
“Ketahuilah
bahwa setiap yang lahir selepas (zaman) Rasulullah adalah Bid’ah dan
setiap yang bersamaan (sesuai) dengan usul sunnah dan kaidah-kaidahnya
atau yang diqiyaskan atasnya, maka ia itu Bid’ah hasanah (baik), dan
setiap yang bertentangan dengannya (dengan usul sunnah dan
kaedah-kaedahnya) maka itu Bid’ah Sayyi’ah (keji) dan Dhalalah (sesat).”
Al ‘Allamah al Faqih al
Muhaqqiq, Habib Zain al ‘Abidin ibn Sumaith berkata di dalam kitabnya al
Ajwibah al Ghaliyah fi Aqidah al Firqah an Najiah:
فَكُلُّ
إِحسَانٍ لَم يُعهَدْ فِي العَهدِ النَّبَوِيِّ فَهُوَ بِدعَةٍ حَسَنَةٍ
يُثَابُ عَلَيهَا عَامِلها بِدَلِيلِ قَوْلِهِ ص : ((مَن سَنَّ فِي
الإِسلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ
أَجْرِ مَن عَمِل بِهَا وَلاَ يَنقُصُ مِن أُجُورِهِم شَيءٌ))
“Maka setiap
perkara yang baik yang tidak ada pada zaman Nabi, maka ia adalah Bid’ah
Hasanah, diberi ganjaran orang yang melakukan dengan dalil perkataan
dari Nabi. “Siapa yang mengadakan di dalam Islam sunnah yang baik lalu
diamalkan orang kemudian sunnahnya itu, diberikan kepadanya pahala
sebagaimana pahala orang yang mengerjakannya dengan baik dengan tidak
dikurangkan sedikitpun dari pahala orang yang mengerjakan itu.”
Hadist dari Abd ar Rahman bin Abd al Qari
tentang solat Tarawih dimana beliau (Abdu ar Rahman) keluar bersama
Sayyidina Umar bin al Khattab pada suatu malam di bulan Ramadhan ke
masjid. Mereka berdua mendapati sekumpulan sahabat sholat sedirian dan
yang lain berjamaah. Sayyidina Umar mengatakan jika beliau mengumpulkan
mereka untuk mengikuti seorang qari (imam), maka ia lebih baik. Beliau
kemudian menyuruh mereka untuk mengikuti Ubai bin Ka’ab. Pada malam lain
ketika ramai terdapat para jamaah sholat di belakang seorang imam,
Sayyidina Umar berkata:
نِعْمَتِ البِدعَةُ هَذِهِ
“Ini adalah Bid’ah yang baik.”
Para Ulama’ telah bersepakat tentang
pembahagian Bid’ah kepada yang terpuji dan tercela. Sayyidina Umar س
adalah orang pertama yang mengatakan demikian.
Para Ulama’ juga bersepakat mengatakan hadits:
كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Setiap bid’ah itu sesat.”
Perlu dikhususkan bahwa hanya Imam asy
Syatibi saja yang tidak bersama dalam kesepakatan ini. Beliau menolak
pembahagian bid’ah seperti ini dan mendakwa bid’ah semuanya tercela.
Walau bagaimanapun Imam asy Syatibi mengakui ada diantara bid’ah
tersebut yang dituntut sama ada dalam bentuk wajib atau sunat. Hanya
beliau tidak menamakannya ‘bid’ah’ tetapi memasukkannya dalam kategori
‘Maslahah al Mursalah’ (kepentingan umum). Justru perbedaan pendapat
beliau hanyalah dari segi menamakannya saja. Dengan kata lain, menurut
beliau bid’ah yang dituntut tidak boleh dinamakan bid’ah, tetapi
dinamakan ‘Maslahah’.
Penutup
Rasul bersabda, berpeganglah pada sunnahku
dan sunnah Khulafa’ ar-Rasyidin. Dari bahasan sebelumnya, kita tahu
bahwa para Khulafa’ ar-Rasyidin pun juga melakukan bid’ah hasanah.
Justru penolakan atas hal inilah yang merupakan bid’ah dholalah. Sebelum
kita mengatakan bahwa sesuatu dikatakan bid’ah dholalah atau tidak,
mari kita cek terlebih dahulu, apakah ada syariat yang dilanggar? Adakah
berpedoman pada Al- Qur’an, sunnah-sunnah atau ijma’ para ulama di
dalamnya? Apakah membawa kemaslahatan untuk umat?
Cara memaknai bid’ah akan berbeda jika
hanya berdasarkan hadits secara tekstual. Lebih baik dalam menafsirkan
hadits, kita juga merujuk pada pendapat ulama-ulama terdahulu yang
ternyata, hampir semua ulama membagi bid’ah menjadi dua macam. Hal yang
ditekankan di sini adalah landasan hukum. Landasan hukum itu sendiri
bukan hanya tekstual pada Al-Qur’an dan hadits, tetapi juga ijma’ para
ulama yang lebih kompeten dalam menafsirkan Al-Qur’an dan hadits
tersebut.
Melalui tulisan ini, saya hanya berharap
agar bisa menjadi rujukan bagi para pembaca agar tetap bisa saling
menghargai dan menjunjung tinggi persatuan dalam Islam. Tidak ada maksud
sama sekali untuk menggurui. Saya hanya seorang muslimah berpengetahuan
biasa saja yang menginginkan Islam sebagai agama pembawa kedamaian.
Wallahu a’lam bishawab.
Jakarta Pusat, 3 Februari 2015
Diana Sulistyowati
Ikatan Mahasiswa Nahdliyyin (IMAN)-STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara)
Daftar Pustaka:
Fuadi, Suud. Aswaja, Anggitan Pengantar Menuju Gerakan Sosial. http://blog.umy.ac.id/ghea/files/2012/01/Ahlussunnah-Wal-Jamaah-pel-aswaja-uin.doc. (diakses 3 Februari 2015)
Bin Haji Joll, Muhadir.2014.Hujjah dan Dalil Wujudnya Bid’ah Hasanah di dalam Islam. https://ibadurrahman99.wordpress.com/2014/09/19/hujah-dan-dalil-wujudnya-bidah-hasanah-di-dalam-islam-ustaz-muhadir-bin-haji-joll/ (diakses 3 Februari 2015)
Aswaja.Dalil kewajiban mengikuti Sunnah Rasulullah Saw. dan para Shahabat beliau (Khulafa’ur Rasyidin. https://laskarnahdiyin.wordpress.com/menyingkap-tipu-daya-fitnah-keji-fatwa-fatwa-kaum-salafi-wahabi/kejanggalan-kaum-salafi-wahabi-dalam-berdalil/dalil-kewajiban-mengikuti-sunnah-rasulullah-saw-dan-para-shahabat-beliau-khulafaur-rasyidin/ (diakses 3 Februari 2015)
Hadits Arbain ke-28 (Berpegang Teguh Pada Sunnah).2013. http://submiis.blogspot.com/2013/12/hadits-arbain-ke-28-berpegang-teguh.html (diakses 3 Februari 2015)
Hadits Arba’in ke-28: Nasehat untuk Menjelaskan Sunnah dan Menghindari Bid’ah. 2014. https://alquranmulia.wordpress.com/2014/03/05/hadits-arbain-ke-28-nasehat-untuk-menjalankan-sunnah-dan-menghindari-bidah/ (diakses 3 Februari 2015)
FOKRIS NU (Forum Komunikasi Remaja Islam NU).2012.Makna “Kullu Bid’ah Dholalah”. https://www.facebook.com/permalink.php?id=222754921109012&story_fbid=478331952217973 (diakses 3 Februari 2015)


0 komentar:
Posting Komentar