Menyemai Kedamaian dengan Ahlussunnah Wal Jama'ah

by 04.03.00 0 komentar
oleh: Diana Sulistyowati
“Suatu saat Nana pasti akan mengerti dan paham tentang perbedaan-perbedaan ini. Silahkan sekarang diserap ilmu dari berbagai sumber. Aku akan selalu terbuka untuk sharing. Aku juga masih dalam tahap belajar.” kata kakak menenangkanku pagi itu.
Pendahuluan
Hal yang paling saya syukuri di dunia adalah karena saya terlahir dalam keluarga yang Islam. Sedari kecil saya mengenal Islam itu indah, menenangkan, dan mendamaikan. Hal yang mulai tampak berbeda terjadi ketika saya beranjak dewasa. Saya ingin mempelajari Islam lebih dalam. Ya..hal itulah yang membuat saya semakin mencari, menyelami, dan ingin mengenal. Namun, semakin saya mencari, semakin banyak pula pertanyaan yang muncul dalam benak saya. Hati saya bergejolak. Saya butuh jawaban dan penjelasan. Hmm.. perbedaan-perbedaan itu semakin terlihat jelas.

“Aku hanya ingin Islam yang menenangkan Kak. Aku belum tahu, apakah yang aku jalani ini benar-benar haq. Aku hanya berharap ampunan-Nya jika yang kuanggap haq ini ternyata tidak diterima oleh Allah, atau aku justru malah bersalah atas apa yang aku lakukan.” ungkapku kepada kakak suatu ketika.
Perbedaan-perbedaan (furu’iyah) itu terletak pada dasarnya. Jika pemaknaan dasarnya saja sudah berbeda maka hal-hal yang bersifat cabang juga akan banyak yang berbeda nantinya. Dalam proses pencarian saya untuk memahami perbedaan-perbedaan itu, sampailah suatu ketika hingga saya mengenal ASWAJA (Ahlussunnah wal Jama’ah). Saya pun bertanya-tanya, “Apa itu ASWAJA? Bagaimana konsepnya?”
Definisi Aswaja
Ahlussunnah Wal Jama’ah Menurut Syekh Abu al-Fadl ibn Syekh ‘Abdus Syakur al-Senori dalam kitab karyanya “al-Kawâkib al-Lammâ‘ah fî Tahqîq al-Musammâ bi Ahli al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah” (kitab ini telah disahkan oleh Muktamar NU ke XXlll di Solo Jawa Tengah) menyebutkan definisi Ahlussunnah wal jama’ah sebagai: kelompok atau golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi SAW dan thariqah para sahabatnya dalam hal akidah, amaliyah fisik (fiqh), dan akhlaq batin (tasawwuf). Syekh ‘Abdul Qodir al-Jilani mendefinisikan Ahlussunnah wal jama’ah sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan as-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw. (meliputi ucapan, perilaku, serta ketetapan beliau). Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian jama’ah adalah segala sesuatu yang yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi SAW pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah Allah.”
Jika kita mencermati paham ASWAJA, baik dalam akidah (iman), syariat (islam) ataupun akhlak (ihsan), H. Soelaman Fadeli (2008:13) menjelaskan metodologi pemikiran (manhaj alfkr) ASWAJA sebagai berikut:
  1. tawassuth yang tengah dan moderat/menghindari segala  bentuk pendekatan dengan tatharruf (ekstrim).
  2. Tawazun yaitu sikap berimbang atau harmoni dalam berkhidmad demi terciptanya keserasian hubungan antar sesama umat manusia dan antara manusia dengan Allah swt.
  3. netral atau adil (ta'âdul), dan
  4. toleran (tasâmuh) yaitu sikap toleran yang berintikan penghargaan terhadap perbedaan pandangan dan kemajemukan identitas budaya masyarakat. Metodologi pemikiran ASWAJA senantiasa menghidari sikap-sikap tatharruf (ekstrim).
Pemahaman Hadits tentang Bid’ah
Pada acara Latihan Dasar Kepemimpinan dan Pemantapan Aswaja di Bintaro, saya mendapat penjelasan terkait Hadits Arba’in An-Nawawi ke-28.
عَلَيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا وَسَتَرَوْنَ مِنْ بَعْدِيْ اخْتِلاَفاً شَدِيْدًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَاْلأُمُوْرَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه ابن ماجه)
“Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah, dan mendengar serta taat (kepada pemimpin) meskipun ia seorang budak hitam. Dan kalian akan melihat perselisihan yang sangat setelah aku (tiada nanti), maka hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafa’ rasyidin mahdiyyin (pemimpin yang lurus dan mendapat petunjuk), gigitlah ia dengan gigi geraham (berpegang teguhlah padanya), dan jauhilah perkara-perkara muhdatsat (hal-hal baru dalam agama), sesungguhnya setiap bid’ah itu kesesatan” (HR. Ibnu Majah. Hadis senada diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).
فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ maka harus diartikan: Sesungguhnya SEBAGIAN dari BID`AH itu adalah sesat. Kulla di dalam Hadits ini, tidak dapat diartikan SETIAP/SEMUA BID`AH itu sesat, karena Hadits ini juga muqayyad atau terikat dengan sabda Nabi SAW yang lain: Man sanna fil islami sunnatan hasanatan falahu ajruha wa ajru man `amila biha. Artinya : Barangsiapa memulai/menciptakan perbuatan baik di dalam Islam, maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya. Jadi jelas, ada perbuatan baru yang diciptakan oleh orang-orang di jaman sekarang, tetapi dianggap baik oleh Nabi SAW, dan dijanjikan pahala bagi pencetusnya, serta tidak dikatagorikan BID`AH DHALALAH, Forum Komunikasi Remaja Islam NU (2012)
Sebagai contoh dari man sanna sunnatan hasanah (menciptakan perbuatan baik) adalah saat Ustman bin Affan memperbanyak mushaf Al-Qur’an yang mana pada zaman Rasulullah hal tersebut tidak dilakukan, lalu Hajjaj bin Yusuf memprakarsai pengharakatan pada mushaf Al-Qu’ran, serta pembagiannya pada juz, ruku`, maqra, dll. yang hingga kini lestari, dan sangat bermanfaat bagi seluruh umat Islam, kemudian Umar bin Khattab juga menjadikan sholat tarawih berjamaah setelah isya’, semua hal tersebut adalah bid’ah yang tidak dilakukan pada masa Rasulullah. Namun, itulah yang disebut bid’ah hasanah. Bid’ah yang merupakan sunnah dari Khulafa’ ar-Rasyidin, dan pada hadits nabi juga sudah diterangkan bahwa kita juga harus berpegangteguh pada sunnah Khulafa’ ar-Rasyidin. Jika beberapa hal terkait amalan belum terdapat penjelasan pada Al-Qur’an, hadits, dan sunnah Khulafa’ ar-Rasyidin, maka kita seharusnya mengikuti ijtihad/ ijma’ para ulama.
Lebih lanjut, hal yang dikatakan bid’ah dholalah terdapat dua syarat, selain amalan tersebut tidak ada tuntunan dari rasulullah, bid’ah dholalah adalah bid’ah yang menyalahi syariat Islam. Bid’ah itu bukanlah suatu produk hukum tetapi objek hukum. Bid’ah mempunyai arti sebagai sesuatu yang baru dan belum memiliki hukum. Barulah setelah itu, bid’ah dilihat dari segi substansi manfaatnya baik atau tidak, dilihat, dari segi dasarnya ada atau tidak, melanggar syariat atau tidak. Melalui hal tersebut suatu bid’ah bisa dihukumi apakah haram, sunnah, bahkan wajib (contoh bid’ah yang wajib adalah kodifikasi Al-Qur’an).
Ada beberapa kelompok yang memahami berbeda makna dari hadits Arba’in An-Nawawi ke-28. Salah satu prinsip dalam Aswaja adalah menganut juga pada ulama empat mahdzab, yang mana diantara para ulama tersebut juga terdapat perbedaan. Permasalahan furu’iyah sebenarnya adalah sudut pandang konsep bid’ah yang dipahami berbeda, cara memperlakukan pandangan para ulama yang berbeda, cara memperlakukan masalah khilafiah yang berbeda, dan hal-hal lain yang sebenarnya sudah ada solusinya, yakni saling menghargai semua amalan asalkan terdapat rujukan dari Al-Qur’an, hadits serta ijtihad/ijma’ para ulama. Begitulah seharusnya Islam yang mendamaikan dan menenangkan. Tidak selayaknya manusia mengkafirkan kelompok lain karena itu adalah hak prerogatif Allah SWT yang Maha Benar.
Diantara keistimewaan ajaran Islam lainnya, ajarannya tidak perlu ditambah atau pun dikurangi. Artinya Islam tidak mengizinkan adanya ibadah baru dalam agama. Justru karena agama Islam itu sempurna, tidak seharusnya kita menafsirkan hadits secara tekstual dan menyatakan hal ini bid’ah, itu kafir, dll. Kita harus berpegang pada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Ijma’ para ulama inilah yang menjadi jaminan kalau ilmu yang kita amalkan akan bisa tersambung kepada Rasulullah, bukan berarti dengan slogan kembali pada Al-Qur’an dan As-Sunnah itu saja. Kita sebaiknya juga yakin jika Al-Qur’an dan As-Sunnah itu telah ditafsirkan oleh orang-orang yang tepat. Yakni, dengan berpegang pada ulama-ulama salaf yang hidup tidak jauh dari Rasulullah.
Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Dholalah
Mengenai pembagian bid’ah menjadi dua macam (bid’ah hasanah dan bid’ah dholalah), Imam asy Syafi’e mengatakan:
البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ : مَحْمُودَةٌ وَمَذْمُومَةٌ فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُودٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُومٌ
“Bid’ah itu dua jenis: Bid’ah yang dipuji dan bid’ah yang dikeji. Apa yang sejalan dengan sunnah itu, maka ia dipuji dan apa yang bertentangan dengannya, maka ia dikeji.
Melalui riwayat ini, Imam asy Syafi’e membahagikan Bid’ah kepada:
  1. Bid’ah Mahmudah (dipuji)/ Ghair Mazmumah (tidak dikeji)/ Hasanah (baik)
  2. Bid’ah Mazmumah (dikeji)/ Dhalalah (sesat)
Imam Nawawi berkata:
البِدعَةُ فِي الشَّرْعِ هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهدِ رَسُولِ اللهِ وَهِيَ مُنْقَسِمَةٌ الَى حَسَنَةٍ وَقَبِيحَةٍ
“Bid’ah dari segi Syara’ ialah mengada-adakan sesuatu yang tidak ada pada zaman Rasulullah dan ia terbagi kepada hasanah (baik) dan qabihah (buruk).”
Imam Abd al Haqq ad Dahlawi berkata:
إِعلَم أَن كُلَّ مَا ظَهَرَ بَعدَ رَسُول الله بَدْعَةٌ وَكُلَّ مَا أَنْفَقَ أُصُولَ السًّنَّةِ وَقَوَاعِدَهاَ أَو قُبِسَ عَلَيهَا
“Ketahuilah bahwa setiap yang lahir selepas (zaman) Rasulullah adalah Bid’ah dan setiap yang bersamaan (sesuai) dengan usul sunnah dan kaidah-kaidahnya atau yang diqiyaskan atasnya, maka ia itu Bid’ah hasanah (baik), dan setiap yang bertentangan dengannya (dengan usul sunnah dan kaedah-kaedahnya) maka itu Bid’ah Sayyi’ah (keji) dan Dhalalah (sesat).”
Al ‘Allamah al Faqih al Muhaqqiq, Habib Zain al ‘Abidin ibn Sumaith berkata di dalam kitabnya al Ajwibah al Ghaliyah fi Aqidah al Firqah an Najiah:
فَكُلُّ إِحسَانٍ لَم يُعهَدْ فِي العَهدِ النَّبَوِيِّ فَهُوَ بِدعَةٍ حَسَنَةٍ يُثَابُ عَلَيهَا عَامِلها بِدَلِيلِ قَوْلِهِ ص : ((مَن سَنَّ فِي الإِسلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَن عَمِل بِهَا وَلاَ يَنقُصُ مِن أُجُورِهِم شَيءٌ))
“Maka setiap perkara yang baik yang tidak ada pada zaman Nabi, maka ia adalah Bid’ah Hasanah, diberi ganjaran orang yang melakukan dengan dalil perkataan dari Nabi. “Siapa yang mengadakan di dalam Islam sunnah yang baik lalu diamalkan orang kemudian sunnahnya itu, diberikan kepadanya pahala sebagaimana pahala orang yang mengerjakannya dengan baik dengan tidak dikurangkan sedikitpun dari pahala orang yang mengerjakan itu.”
Hadist dari Abd ar Rahman bin Abd al Qari tentang solat Tarawih dimana beliau (Abdu ar Rahman) keluar bersama Sayyidina Umar bin al Khattab pada suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid. Mereka berdua mendapati sekumpulan sahabat sholat sedirian dan yang lain berjamaah. Sayyidina Umar mengatakan jika beliau mengumpulkan mereka untuk mengikuti seorang qari (imam), maka ia lebih baik. Beliau kemudian menyuruh mereka untuk mengikuti Ubai bin Ka’ab. Pada malam lain ketika ramai terdapat para jamaah sholat di belakang seorang imam, Sayyidina Umar berkata:
نِعْمَتِ البِدعَةُ هَذِهِ
“Ini adalah Bid’ah yang baik.”
Para Ulama’ telah bersepakat tentang pembahagian Bid’ah kepada yang terpuji dan tercela. Sayyidina Umar س adalah orang pertama yang mengatakan demikian.
Para Ulama’ juga bersepakat mengatakan hadits:
كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Setiap bid’ah itu sesat.”
Perlu dikhususkan bahwa hanya Imam asy Syatibi saja yang tidak bersama dalam kesepakatan ini. Beliau menolak pembahagian bid’ah seperti ini dan mendakwa bid’ah semuanya tercela. Walau bagaimanapun Imam asy Syatibi mengakui ada diantara bid’ah tersebut yang dituntut sama ada dalam bentuk wajib atau sunat. Hanya beliau tidak menamakannya ‘bid’ah’ tetapi memasukkannya dalam kategori ‘Maslahah al Mursalah’ (kepentingan umum). Justru perbedaan pendapat beliau hanyalah dari segi menamakannya saja. Dengan kata lain, menurut beliau bid’ah yang dituntut tidak boleh dinamakan bid’ah, tetapi dinamakan ‘Maslahah’.
Penutup
Rasul bersabda, berpeganglah pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ ar-Rasyidin. Dari bahasan sebelumnya, kita tahu bahwa para Khulafa’ ar-Rasyidin pun juga melakukan bid’ah hasanah. Justru penolakan atas hal inilah yang merupakan bid’ah dholalah. Sebelum kita mengatakan bahwa sesuatu dikatakan bid’ah dholalah atau tidak, mari kita cek terlebih dahulu, apakah ada syariat yang dilanggar? Adakah berpedoman pada Al- Qur’an, sunnah-sunnah atau ijma’ para ulama di dalamnya? Apakah membawa kemaslahatan untuk umat?
Cara memaknai bid’ah akan berbeda jika hanya berdasarkan hadits secara tekstual. Lebih baik dalam menafsirkan hadits, kita juga merujuk pada pendapat ulama-ulama terdahulu yang ternyata, hampir semua ulama membagi bid’ah menjadi dua macam. Hal yang ditekankan di sini adalah landasan hukum. Landasan hukum itu sendiri bukan hanya tekstual pada Al-Qur’an dan hadits, tetapi juga ijma’ para ulama yang lebih kompeten dalam menafsirkan Al-Qur’an dan hadits tersebut.

Melalui tulisan ini, saya hanya berharap agar bisa menjadi rujukan bagi para pembaca agar tetap bisa saling menghargai dan menjunjung tinggi persatuan dalam Islam. Tidak ada maksud sama sekali untuk menggurui. Saya hanya seorang muslimah berpengetahuan biasa saja yang menginginkan Islam sebagai agama pembawa kedamaian.

Wallahu a’lam bishawab.

Jakarta Pusat, 3 Februari 2015
Diana Sulistyowati
Ikatan Mahasiswa Nahdliyyin (IMAN)-STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara)

Daftar Pustaka:
Fuadi, Suud. Aswaja, Anggitan Pengantar Menuju  Gerakan Sosial. http://blog.umy.ac.id/ghea/files/2012/01/Ahlussunnah-Wal-Jamaah-pel-aswaja-uin.doc. (diakses 3 Februari 2015)
Bin Haji Joll, Muhadir.2014.Hujjah dan Dalil Wujudnya Bid’ah Hasanah di dalam Islam. https://ibadurrahman99.wordpress.com/2014/09/19/hujah-dan-dalil-wujudnya-bidah-hasanah-di-dalam-islam-ustaz-muhadir-bin-haji-joll/ (diakses 3 Februari 2015)
Hadits Arba’in ke-28: Nasehat untuk Menjelaskan Sunnah dan Menghindari Bid’ah. 2014. https://alquranmulia.wordpress.com/2014/03/05/hadits-arbain-ke-28-nasehat-untuk-menjalankan-sunnah-dan-menghindari-bidah/ (diakses 3 Februari 2015)
FOKRIS NU (Forum Komunikasi Remaja Islam NU).2012.Makna “Kullu Bid’ah Dholalah”. https://www.facebook.com/permalink.php?id=222754921109012&story_fbid=478331952217973 (diakses 3 Februari 2015)

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut