Assalamualaikum wr.wb. Saya Imas, ingin
bertanya mengenai qadlā puasa karena nifas. Apakah sama dengan qadlā'
puasa karena haid ataukah harus bayar fidyah? Kalau boleh tahu fidyah
itu gimana
Jawaban :
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Terimakasih semoga keberkahan senantiasa tercurah kepada kakak.
Adapun pertanyaan kakak mengenai qadla' puasa karena nifas maka cara dan ketentuannya sama dengan qadla' puasa karena haid. Yakni dengan puasa kafarat dihari yang lain. Demikian ketentuan dalam madzhab Imam Syafi'i.
Jika tidak mampu membayar dengan puasa kafarat maka hendaknya membayar fidyah. Fidyah ini berupa memberi makan orang miskin atau setara dengan satu mud makanan pokok untuk kadar sehari puasa yang ditinggalkan.
Wallahu a'lam
Adapun pertanyaan kakak mengenai qadla' puasa karena nifas maka cara dan ketentuannya sama dengan qadla' puasa karena haid. Yakni dengan puasa kafarat dihari yang lain. Demikian ketentuan dalam madzhab Imam Syafi'i.
Jika tidak mampu membayar dengan puasa kafarat maka hendaknya membayar fidyah. Fidyah ini berupa memberi makan orang miskin atau setara dengan satu mud makanan pokok untuk kadar sehari puasa yang ditinggalkan.
Wallahu a'lam
Oleh : Adhli Alkarni (Staff bagian Kajian dan Dakwah Aswaja, Depnas Litbang KMNU Nasional)


0 komentar:
Posting Komentar