Assalamu alaikum Wr. Wb.
Pembaca yang dirahmati Allah, mingu lalu kita telah membahas tentang hukum Pelayanan Perempuan terhadap suaminya (Baca : Wanita Sholehah dan Laki-laki Sholeh ke-2). Pada minggu ini, kita akan membahas tentang .Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. InsyaAllah tulisan ini akan terbit setiap minggu sekali pada hari selasa. Semoga bemanfaat.
Pertanyaan : Apakah wajib bagi istri mentaati suaminya, jika suaminya memerintahkan perkara yang maksiat?
Jawab : Tidak wajib bagi istri mentaati suaminya dalam hal kemaksiatan.
Tetapi hukumnya Haram, karena tidak ada kemaksiatan bagi mahkluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq (Allah). Seperti dalam kitab Riyadhlus Sholihin li Muhammad bin sholih bin Muhammad al-Ustaimin Juz 1 halaman 332 : Firman Allah Taala :
الرجال قَوَّامُون عَلَى النسآء
"Kaum lelaki menjadi pemimpin terhadap kaum wanita" Qs. An-Nisa 34. Beliau menjelaskan, bahwasannya laki-laki itu berhak memerintah, mengatur dan mengarahkan istrinya. Dan wajib bagi istri untuk mentaati suaminya kecuali suami memerintahan untuk berbuat maksiat. Jika suami memerintahkan hal yang maksiat maka tidak perlu didengarkan dan ditaati. Karena tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah.
Wallahul muwaffiq ila aqwamitthoriq
Ihdinashshirothol mustqim
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Al-Faqir al-Dhoif Hamzah Alfarisi, (Biologi / KMNU IPB).
Pembaca yang dirahmati Allah, mingu lalu kita telah membahas tentang hukum Pelayanan Perempuan terhadap suaminya (Baca : Wanita Sholehah dan Laki-laki Sholeh ke-2). Pada minggu ini, kita akan membahas tentang .Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. InsyaAllah tulisan ini akan terbit setiap minggu sekali pada hari selasa. Semoga bemanfaat.
Pertanyaan : Apakah wajib bagi istri mentaati suaminya, jika suaminya memerintahkan perkara yang maksiat?
Jawab : Tidak wajib bagi istri mentaati suaminya dalam hal kemaksiatan.
Tetapi hukumnya Haram, karena tidak ada kemaksiatan bagi mahkluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq (Allah). Seperti dalam kitab Riyadhlus Sholihin li Muhammad bin sholih bin Muhammad al-Ustaimin Juz 1 halaman 332 : Firman Allah Taala :
الرجال قَوَّامُون عَلَى النسآء
"Kaum lelaki menjadi pemimpin terhadap kaum wanita" Qs. An-Nisa 34. Beliau menjelaskan, bahwasannya laki-laki itu berhak memerintah, mengatur dan mengarahkan istrinya. Dan wajib bagi istri untuk mentaati suaminya kecuali suami memerintahan untuk berbuat maksiat. Jika suami memerintahkan hal yang maksiat maka tidak perlu didengarkan dan ditaati. Karena tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah.
Wallahul muwaffiq ila aqwamitthoriq
Ihdinashshirothol mustqim
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Al-Faqir al-Dhoif Hamzah Alfarisi, (Biologi / KMNU IPB).


0 komentar:
Posting Komentar